Sabtu, 23 Agustus 2025

Perjalanan Dibatalkan, Simak Ketentuan Pengembalian Tiket Kereta Api Keberangkatan 5-17 Juni

PT Kereta Api Indonesia (Persero) diketahui telah membatalkan seluruh perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Menengah per 24 April 2020.

Editor: Arif Setyabudi Santoso
TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH
Ilustrasi kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) diketahui telah membatalkan seluruh perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Menengah per 24 April 2020.

Keputusan ini diambil sebagai dukungan terhadap larangan mudik dari pemerintah untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona (covid-19).

Bagi kamu yang sudah terlanjur membeli tiket kereta api, tak perlu khawatir karena PT KAI mempermudah proses pengembalian biaya.

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kai121_, berikut ini update ketentuan pengembalian biaya tiket untuk keberangkatan kereta api pada 5-17 Juni 2020. HALAMAN SELANJUTNYA ------->>>>>>>

New Normal KAI, Penumpang Kereta Wajib Gunakan Masker dan Face Shield

KAI Wajibkan Penumpang Kereta Luar Biasa Dari dan Menuju DKI Jakarta Memiliki SIKM

 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan