Sabtu, 16 Agustus 2025

Kantor Imigrasi Kembali Dibuka, Ini 3 Syarat Wajib untuk Membuat Paspor

Bagi traveler yang akan mengurus paspor, ada baiknya untuk menyimak informasi berikut.

Editor: Sinta Agustina
indonesia.go.id
Ilustrasi paspor Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Kantor Imigrasi kembali membuka layanan paspor di masa kenormalan baru mulai Senin (15/6/2020) lalu.

Layanan ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020.

Di mana dalam memberikan pelayanan paspor, pihak Imigrasi diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bagi traveler yang akan mengurus paspor, ada baiknya untuk menyimak informasi berikut.

SELANJUTNYA >>

Baca: Pesawat Ini Tabrak Pesawat Lain yang Terparkir di Bandara saat Akan Lepas Landas

Baca: Jatim Park 2 Akan Buka Kembali pada 27 Juni, Simak Protokol Kesehatan yang Berlaku

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan