Minggu, 24 Agustus 2025

Hasilnya Cukup Tunggu 20 Menit, Berapa Biaya Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta?

Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta, Haerul Anwar, menuturkan, penumpang bisa menemukan lokasi rapid test di dua tempat.

Editor: Sinta Agustina
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi rapid test 

TRIBUNNEWS.COM - Jika ingin melakukan penerbangan domestik, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh para calon penumpang.

Persyaratan tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Haerul Anwar, menuturkan, penumpang bisa menemukan lokasi rapid test di dua tempat.

SELANJUTNYA >>

Baca: 5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Road Trip Naik Campervan di Selandia Baru

Baca: 5 Seleb Dunia yang Pernah Liburan ke Maldives Sebelum Pandemi Covid-19

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan