Persyaratan Bagi Traveler yang Hendak Liburan ke Bali selama Pandemi Covid-19
Salah satu aturannya mengatur persyaratan perjalanan orang dalam negeri atau domestik dengan protokol kesehatan Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 305/GUGASCOVID19/VI/2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali Dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19.
Salah satu aturannya mengatur persyaratan perjalanan orang dalam negeri atau domestik dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku," tulis SE yang diterima Kompas.com, Senin (6/7/2020).
SE ini mengatur orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum darat, laut, dan udara. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• 7 Tempat Terbaik di Bali Untuk Menikmati Sunset, Ada Jimbaran Tempat Makan Malam Romantis
• Syarat Terbang ke Bali Dipermudah, Bisa Gunakan Hasil Rapid Test atau PCR
TONTON JUGA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pantai-sanur-bali-ok12.jpg)