Rabu, 20 Mei 2026

Persyaratan Bagi Traveler yang Hendak Liburan ke Bali selama Pandemi Covid-19

Salah satu aturannya mengatur persyaratan perjalanan orang dalam negeri atau domestik dengan protokol kesehatan Covid-19.

Tayang:
Tribun Bali/AA Seri Kusniarti
Seorang bule dan peselancar terlihat di pantai Sanur, Denpasar 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 305/GUGASCOVID19/VI/2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali Dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19.

Salah satu aturannya mengatur persyaratan perjalanan orang dalam negeri atau domestik dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku," tulis SE yang diterima Kompas.com, Senin (6/7/2020).

SE ini mengatur orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum darat, laut, dan udara. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

 7 Tempat Terbaik di Bali Untuk Menikmati Sunset, Ada Jimbaran Tempat Makan Malam Romantis

 Syarat Terbang ke Bali Dipermudah, Bisa Gunakan Hasil Rapid Test atau PCR

TONTON JUGA

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved