Semua Jalur Pendakian Gunung Prau Resmi Dibuka, Berikut Syarat yang Harus Dipersiapkan Pendaki
Pendakian Gunung Prau kini sudah dibuka untuk umum dan semua jalur pendakian sudah dibuka. Berikut syarat yang harus dipenuhi pendaki.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Pendakian gunung Prau resmi dibuka untuk seluruh jalur pendakian dan terbuka untuk umum.
Jika sebelumnya pendakian gunung Prau hanya diperuntukkan masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jawa Tengah karena dalam tahap uji coba penerapan protokol kesehatan.
Mulai 10 Agustus 2020, pendakian gunung Prau resmi dibuka untuk umum dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pendaki.

Baca: Wisata Kali Cemplong, Tempat Asyik Buat Gowes hingga Susur Sungai di Malang
Jika kamu tertarik mendaki gunung berketinggian 2.565 mdpl tersebut berikut syarat yang harus disiapkan:
1. Surat keterangan sehat :
- Tidak harus rapid test
- Disarankan dibuat dari daerah asal pendaki
- Masa berlaku surat sehat tujuh hari
- Puskesmas Dieng melayani jam 08.00 sampai 11.30. Minggu libur. Biaya surat keterangan sehat Rp 20.000.
- Puskesmas Kejajar melayani jam 08.00 sd 11.30. Minggu libur. Biaya surat keterangan sehat Rp 20.000.
- Jika sudah punya surat rapid test tidak perlu lagi surat keterangan sehat
- Surat keterangan sehat harus asli bukan fotocopy
2. Registrasi satu pendaki satu identitas bisa berupa SIM maupun KTP. Jika tidak memiliki bisa menggunakan identias resmi lainnya yang diterbitkan pemerintah.
3. Pendaki harus melengkapi peralatan pendakian. Jika datang dengan perlengkapan tidak lengkap tidak diperbolehkan naik.

Baca: Dibuka Bertahap, Wisata Taman Krida Kudus Berencana Tambah Wahana Baru
4. Wajib membawa handsanitizer.
5. Wajib membawa dan memakai masker cadangan.
6. Kuota pendakian 50 persen dari kapasitas normal di setiap basecamp.
7. Registrasi pendakian dilakukan secara offline di basecamp pendakian dan tidak ada sistem booking.
8. Tenda diisi 50 persen dari kapasitas. Sebagai contoh tenda kapasitas 4 orang hanya boleh diisi 2 orang saja.
9. Peraturan lama yang sudah ada masih berlaku.
Surat keputusan pembukaan pendakian gunung Prau untuk semua jalur ini dikeluarkan Forum Koordinasi Gunung Prau Indonesia (FKPI) dengan nomor 2020/FKPI-08/01.
Peraturan baru ini telah ditandatangani Ketua Umum FKPI, Harsono.