Dituduh Langgar Aturan Covid-19, Pria Ini Harus Hadapi Denda Rp 8,3 Miliar
Seorang pria dari Kentucky menghadapi denda USD 569.000 setara Rp 8,3 miliar karena aturan perjalanan Covid-19 di Kanada.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria dari Kentucky menghadapi denda USD 569.000 setara Rp 8,3 miliar setelah Royal Canadian Mounted Police mengatakan dia melanggar aturan perjalanan Covid-19 di Kanada.
John Pennington, 40, dari Walton, Kentucky, ditangkap dan didakwa sehubungan dengan perjalanannya pada bulan Juni yang dia lakukan ke Banff di Alberta, Royal Canadian Mounted Police Cpl. Tammy Keibel memberi tahu NPR.
Dilansir TribunTravel dari laman insider, Pennington, yang memasuki Kanada dari Alaska, awalnya didenda USD 910 setara Rp 13,3 juta pada 25 Juni.
Namun Pennington kembali berurusan dengan hukum, ketika staf di Hotel Rimrock di Banff menelepon polisi, melaporkan jika dirinya telah melanggar aturan karantina. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Persyaratan Terbaru untuk Liburan ke Lombok, Pengunjung Wajib Karantina 14 Hari
• Pulau di Spanyol Siapkan Asuransi Wisata Gratis, Danai Perawatan Medis dan Karantina Turis
TONTON JUGA
Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Polisi Beberkan Sanksi Travel Gelap dan Pemudik Lewat Jalur Tikus |
![]() |
---|
LIVE Streaming Sidang Isbat Awal Ramadhan 2021, Cek Hasil dan Ini Lokasi Pemantauan Hilal |
![]() |
---|
60 Ucapan Selamat Puasa Ramadhan, Marhaban ya Ramadhan, Kirim ke WA atau Jadi Status di Medsos |
![]() |
---|
CEK HASIL Sidang Isbat 1 Ramadhan 1442 H/2021 di Link Berikut Ini, Akan Digelar Sore Ini |
![]() |
---|
Dihipnotis Uya Kuya, Kebohongan Roger Danuarta Terungkap, Cut Meyriska Syok |
![]() |
---|