Jam Malam Diberlakukan, Pusat Perbelanjaan di Depok Tutup Pukul 18.00 WIB
Menyusul kebijakan Pemerintah Kota Depok memberlakukan pembatasan aktivitas warga, maka pertokoan, mal, minimarket harus tutup pada pukul 18.00 WIB.
Editor:
Ambar Purwaningrum
TRIBUNNEWS.COM - Untuk sementara ini warga Depok tak bisa jalan-jalan ke mal, atau belanja ke minimarket, atau sekadar ngopi-ngopi di kafe pada malam hari.
Menyusul kebijakan Pemerintah Kota Depok memberlakukan pembatasan aktivitas warga, maka pertokoan, mal, minimarket harus tutup pada pukul 18.00 WIB.
Pada hari pertama pemberlakuan kebijakan itu, Senin (31/8), aktivitas komersial di Depok sudah berakhir menjelang pukul 18.00 WIB.
• Bersepeda Menyelusuri Jalur Kobra di Perbatasan Depok dan Bogor
• Situ Rawa Lio, Tempat Wisata Alternatif Bagi Warga Depok yang Belum Bisa Liburan ke Jakarta
TONTON JUGA