Kamis, 11 September 2025

Jam Malam Diberlakukan, Pusat Perbelanjaan di Depok Tutup Pukul 18.00 WIB

Menyusul kebijakan Pemerintah Kota Depok memberlakukan pembatasan aktivitas warga, maka pertokoan, mal, minimarket harus tutup pada pukul 18.00 WIB.

Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Para pedagang di Depok Town Square sudah membereskan dagangannya sebelum pukul 18.00 pada Senin (31/8/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Untuk sementara ini warga Depok tak bisa jalan-jalan ke mal, atau belanja ke minimarket, atau sekadar ngopi-ngopi di kafe pada malam hari.

Menyusul kebijakan Pemerintah Kota Depok memberlakukan pembatasan aktivitas warga, maka pertokoan, mal, minimarket harus tutup pada pukul 18.00 WIB.

Pada hari pertama pemberlakuan kebijakan itu, Senin (31/8), aktivitas komersial di Depok sudah berakhir menjelang pukul 18.00 WIB.

Pantauan Warta Kota di sejumlah lokasi, tampak sejumlah minimarket dan tempat perbelanjaan sudah tutup pada pukul 18.00 WIB. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

 Bersepeda Menyelusuri Jalur Kobra di Perbatasan Depok dan Bogor

 Situ Rawa Lio, Tempat Wisata Alternatif Bagi Warga Depok yang Belum Bisa Liburan ke Jakarta

TONTON JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan