Kamis, 14 Agustus 2025

Daftar KA yang Tidak Wajibkan Penumpang Bawa Hasil Rapid Test

Meski demikian, tidak semua perjalanan KA mewajibkan rapid test penumpang. Apa saja?

Editor: Sinta Agustina
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA
Kereta Api Joglosemarkerto siap berangkat dari Stasiun Semarang Tawang seusai peluncuran, Sabtu (1/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap mengoperasikan rangkaian perjalanan Kereta Api (KA) di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Namun, ada hal yang berbeda dalam pengoperasian KA yaitu wajib menerapkan protokol kesehatan.

Salah satu protokolnya adalah mewajibkan penumpang untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 jika hendak naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Adapun penumpang bisa menunjukkan minimal hasil rapid test, namun bisa juga dengan swab test atau PCR.

Meski demikian, tidak semua perjalanan KA mewajibkan rapid test penumpang.

HALAMAN SELANJUTNYA >>

Baca juga: Selain Dimakan Langsung, Kimchi Juga Cocok Diolah Jadi Nasi Goreng dan Pancake

Baca juga: Penumpang Marah dan Tampar Pramugari Usai Diminta Kenakan Masker dengan Benar

 
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan