Minggu, 24 Mei 2026

Blog Tribunners

Ibadah Haji 2011

Hukum Ibadah Haji Mengulang

Proses pengerjaan haji mengulang harus melihat kondisi dan situasi serta perintah ajaran lainnya yang lebih utama dan penting.

Tayang:
Penulis: Mohamad Sartono
  Sebuah ketetapan perintah dan larangan wajib atau sunnah agama Islam  melalui proses rasionalisasi hukum. Proses ini dikenal dengan metode istinbathul ahkam yang didalamnya ada  unsur logika induktif. Mencari dalil-dalil terperinci dan eksplisit tentang masalah tertentu dalam al-Qur’an, jika tidak ditemukan maka mencari dalil eksplisit di dalam  hadits yang sohih. Jika di dalam hadits tidak ditemukan dalil maka barulah melakukan proses analogi ( qiyas), yaitu mendekatkan masalah kepada dalil asal  inplisit yang ada dalam al-Qur’an dan sunnah sohih  yang mendekati pada masalah tersebut. Rumusan ringkas metode hukum Islam  adalah lebih banyak dalil yang kuat dalam Al-Qur’an dan Sunnah maka tingkat perintah dan larangannya sesuatu  lebih kuat , keras dan jelas untuk dilakukan atau ditinggalkan.  Sebaliknya, semakin sedikit dalil terperinci dan ekplisit dalam Al-Qur’an dan sunnah tentang masalah tertentu, semakin rendah dan tidak kuat untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu tersebut.

            Ketetapan perintah melakukan ibadah haji secara langsung ada dalam QS.3:97, ini pun dengan bahasa syarat ” …siapa yang mampu…”. Dalam sebuah hadits yang panjang riwayat Ahmad dan Nasai, Rasulullah telah berkata dalam pidato beliau: hai manusia, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kamu mengerjakan ibadah haji, maka hendaklah kamu kerjakan. Seorang sahabat bertanya: Apakah tiap tahun ya rasulullah ? Beliau tidak menjawab, dan yang bertanya itu mendesak sampai tiga kali. Kemudian Rasulullah berkata: kalau jawab saya “ya”, sudah tentu menjadi wajib tiap-tiap tahun, sedangkan kamu tidak akan kuasa mengerjakannya…” . Dengan dua dalil ini maka  hukum dasar haji memang adalah wajib, itupun dengan syarat bagi siapa yang mampu mampu ilmu, mental dan ekonomi. Dalam hadits ini tidak ditegaskan bahwa harus berhaji tiap tahun. Yang ada adalah ancaman bagi siapa yang mampu tetapi tidak berhaji, “ Barang siapa memliki bekal dan kendaraan (biaya perjalanan) yang dapat menymaikannya ke baitul haram dan tidak menunaikan ibadah haji maka tidak mengapa baginya wafat sebagai orang Yahudi atau Nasrani”. ( HR. Attirmidzi).

            Hukum haji mengulang secara tegas hukumnya tidak wajib, sebagian ulama menjatuhkan hukumnya sunnah (tathawwu). Sunnah suatu perbuatan yang tidak mesti dikerjakan namun memiliki nilai keutamaan. Proses pengerjaan haji mengulang harus melihat kondisi dan situasi serta perintah ajaran lainnya yang lebih utama dan penting. Yusuf Qardhawii -Fuqoha kontemporer Al-Azhar Mesir-  membuat rumusan Fiqih Prioritas, mana perbuatan keagamaan paling penting, penting, dan tidak terlalu penting. Dalam menanggapi hukum haji mengulang beliau mngatakan, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang mafsadat, maka langkah yang terbaik yang harus ditempuh ialah agar orang yang sudah satu kali menunaikan ibadah haji  (ibadah haji wajin) dapat menahan diri, dan memberi kesempatan kepada kaum muslimien yang belum menunaikan ibadah haji wajib. Dengan demikian mereka akan mendapat dua manfaat besar. Pertama, sebagian dari harta kekayaanya yang banyak itu dimanfaatkan untuk amal ibadah dan kebajikan lainnya, seperti memperkuat dakwah Islam, membantu sekolah-sekolah muslim, dan lain-lain. Kedua, memberi kelonggaran tempat kepada kaum muslimien lainnya dari berbagai pelosok dunia yang belum pernah melaksanakan ibadah haji fardhu, agar pelaksanaannya tidak berjubelan dan desak-dseakan.

            Dengan demikiann memang ibadah haji mengulang itu penting, tetapi ada ibadah lain yang statusnya sangat penting. Jika dibandingkan antara dalil perintah melaksanakan  ibadah haji dengan perintah untuk membangun umat agar cerdas, bermoral baik dan membantu para kaum miskin, sangat jauh lebih banyak perintah untuk menegakan kebaikan dan membantu orang-orang lemah, cerdas serta berakhlak mulia.

 

Aktualisasi Kemabruran Haji

            Dimensi ukhrawi ganjaran bagi haji mabrur adalah surga, bahkan hadits rasulullah lebih tegas mengatakan, “ Barang siapa melaksanakan di rumah ini (Baitullah Al-Haram) tidak rafats dan tidak berbuat fasik, maka dia kembali seperi pada hari dilahirkan ibunya”. (Al-Bukhori). Kata mabrur artinya baik, maka mereka yang berhaji adalah yang selalu berbuat baik. Ada banyak dimensi kebaikan (al-biru ) seperti yang Allah jelaskan dalam QS.2:177, pertama dimensi keteguhan teologis keimanan kepada Allah, malaikat, Nabi, dan hari akhirat. Kedua, memberikan harta kepada kerabat, anak-anak yatim, orang miskin, orang yang kehabisan perbekalan, orang yang  tidak bisa membayar utang. Ketiga, selalu menegakan dan melaksanakan zakat dan shalat. Keempat, selalu menepati janji dan kelima bersabar ketika ada hantaman kesulitan dan kemadharatan. 

Mereka yang telah melakukan ibadah haji adalah telah melakukan proses taubat yang panjang dan melelahkan lewat praktik-praktik ibadah ritual –simbolis, dengan suatu target utama adanya perubahan sikap dan moralitas. Jika selepas ibadah haji tidak ada perubahan sikap bahkan kita tetap berada dalam menumpuk dosa, maka berati sasaran ibadah haji itu tidak tercapai, bahkan sia-sia. Menurut Nurcholish Madjid     jadi sesungguhnya kita menjalankan ibadah itu karena pamrih atau riya’. Sekurang-kurangnya mungkin sekali kita sekedar pamrih kepada sesama anggota kelompok Islam. Indikasinya ialah keseganan untuk berkorban guna memberi pertolongan kepada orang yang perlu, biarpun sedikit. Kita menjalankan ibadah formal –simbolis sekuat tenaga, namun tidak menghayati dan tidak mewujudnyatakan hikmah-hikmahnya. Dengan demikian mereka yang yang akan melakukan ibadah haji mengulang harus mengarahkan biaya hajinya yang kedua kepada ibadah-ibadah lain yang bobotnya sangat penting bahkan perintah sangat keras.

Kuantitas dalil untuk menegakan keadilan sosial sangatlah banyak dibandingkan dalil untuk berhaji, sampai dalam QS. Al-Maun :1-7 disebut orang yang mendustakan agama , orang yang menghardik anak yatim dan tidak berjuang untuk memberi makan orang misikin, dan orang yang shalat tetapi lalai yaitu, mereka yang suka pamrih kepada sesama, dan yang enggan memberi pertolongan.  Kondisi kemiskinan bangsa yang mencapai angka 50  juta bahkan berdasarkan ukuran international Poverty Line (IPL) angka kemiskinan di Indonesia mencapai 60 % 120 juta  penduduk. Keadaan ini seharusnya mendorong orang-orang kaya muslim untuk mengalihkan biaya haji mengulangnya untuk mengangkat orang-orang miskin di sekitarnya. Ayat-ayat dan hadits yang mendorong agar kaum kaya muslim memiliki solidaritas sosial ini berbeda  istilah seperti, infaq, sodaqoh, zakat dan wakap.

Tuntutan rangsangan untuk berkurban mengeluarkan harta beraneka ragam, dari redaksi maknawi  yang bersifat menggambarkan jumlah ganjaran yang berlipat  sampai ancaman siksa neraka yang keras serta dampak sosial-ekonomi. Bisa jadi angka kemiskinan yang semakin menggunung ini merupakan pertanda dari tumpulnya jiwa  sosial para orang kaya muslim, dan lebih tersibukan dengan ibadah simbolis dan individual.

   Agenda lain untuk pengalihan biaya haji mengulang itu antara lain membantu peningkatan sumber daya manusia. Ayat al-Qur’an yang berisi  agar umat Islam banyak berpikir hampir mewarnai disetiap surat, bahkan kata ilmu diulang sampai 854 kali, belum lagi ayat la’alakum taqilun, tatapakarun, ulil albab, ulil abshar, dan lain-lain yang tersebar hampir di setiap juru ayat. Islam agama yang banyak mendorong umatnya untuk mempunyai kekuatan intelektual, semangat penelitian dan daya kritisis terhadap segala realitas alam dan sosial, sehingga mengasilkan teknologi bagi kesejahteraan umat manusia. Bahkan Nabi sampai mengeluarkan hadits, “ menuntut ilmu itu adalah kewajiban bagi setiap muslimin dan muslimat “.

 Untuk menunjang SDM inilah perlu dibentuk sekolah-sekolah Islam berkualitas yang mempunyai sarana dan pra sarana yang lengkap dan modern, juga didukung oleh guru-guru yang mempunyai kompetensi keilmuan yang mumpumi dan kualitas akhlak yang tinggi, serta kesejahteraan yang mencukupi. Sisi lain kondisi ekonomi masyarakat cukup memprihatinkan, apalagi badai krisis yang menghantam menjadikan jumlah angka putus sekolah dasar sampai perguruan tinggi semakin membengkak. Keadaan ini harus dijadikan prioritas  ibadah sosial bagi orang-orang kaya muslim agar mengalihkan biaya haji mengulang, untuk membangun sarana fisik, membantu biaya sekolah, dan meningkatkan kesejahteraan guru. Sehingga kondisi rendahnya kualitas pendidikan Islam – seperti yang disinyalir oleh Ahmad tafsir di atas- tidak terjadi. Investasi ganjaran membagun sumber daya manusia ini akan terus mengalir baik di dunia maupun akhirat kelak.

Kesimpulan

            Ciri kemaburan pasca haji adalah melaksnakan dimensi- dimensi kebaikan yang cukup luas baik bersifat teologis, akhlak, ibadah, sosial, ekonomi bahkan politik. Jika selepas haji tidak ada perubahan akhlak dan ibadah yang cukup radikal, kita terus bermaksiat, korupsi, kikir, tidak peduli pada orang miskin, selalu berpoya-poya, mengobral auratnya, bertindak diskriminatif, dan lain-lain, maka itu sebuah pertanda kemabruran  belum tercapai. Kita bangga pulang menyandang gelar haji selesai. Kita terjebak pada simbol-simbol ibadah haji yang tanpa makna. Allah dan Rasul mengecam orang yang mempunyai kesalehan ritual, tetapi tidak mempunyai ketajaman dan kesalehan sosial, bahkan sia-sialah ibadah haji kita. Di tengah kondisi kemiskinan yang menggunung, kita harus menahan diri untuk tidak melaksanakan mengulang ibadah haji kedua, ketiga keempat, dan seterusnya. Kita alihkan dana haji mengulang ini untuk membantu saudara-sudara kita yang miskin dan membangun pendidikan Islam yang berkualitas. Nabi mengatakan, “ Bukanlah termasuk golongan kami, orang yang tidak peduli terhadap penderitaan kaum muslimin”.      

            Wallahu ‘alam Bisshawab

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved