Rabu, 10 Juni 2026

Blog Tribunners

Berapa Harga Jabatan Seorang Hakim di Indonesia?

Istilah jabatan sering dipergunakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, misal dalam

Tayang:
Penulis: Ayi Solehudin
Editor: Widiyabuana Slay

15.600.000

8. Wakil Ketua BPK
    

4.620.000
    

15.600.000

9. Ketua Muda MA
    

4.410.000
    

10.100.000

10. Anggota DPR sbg Ketua Komisi/Badan
    

4.200.000
    

9.700.000

11. Anggota DPR sbg Wakil Ketua Komisi/Badan
    

4.200.000
    

9.700.000

12. Anggota DPR sbg Anggota Komisi/Badan
    

4.200.000
    

9.700.000

13. Anggota MA
    

4.200.000
    

9.700.000

14. Hakim (Pratama)
    
1.976.600
    
650.000

15.Anggota BPK
    

4.200.000
    

9.700.000

16. Menteri Negara
    

5.040.000
    

13.608.000

17.Jaksa Agung
    

5.040.000
    

13.608.000

18. Pejabat lain setara Menteri
    

5.040.000
    

13.608.000

19.Kepala Daerah Provinsi
    

3.000.000
    

5.400.000

20.Wakil Kepala Daerah Provinsi
    

2.400.000
    

4.320.000

21.Kepala Daerah Kabupaten /Kota
    

2.100.000
    

3.780.000

22.Wakil Kepala Daerah
    

1.800.000
    

3.240.000

Dari daftar gaji pokok beberapa pejabat negara tersebut, penulis menilai negara belum menghargai jabatan yang masuk dalam kategori pejabat negara secara pantas, oleh karena itu semestinya dipikirkan untuk menghargai jabatan yang masuk kategori pejabat Negara dengan gaji pokok tidak kurang dari 10 juta karena sangat ironi apabila ada jabatan yang oleh UU ditetapkan sebagai pejabat negara sementara gaji pokoknya dibawah 5 juta. Hal ini menunjukan kurangnya penghargaan Negara kepada jabatan yang masuk kategori pejabat Negara.

Selain itu, jabatan yang masuk kategori  pejabat negara harus memiliki tunjangan jabatan yang nilainya lebih besar dari gaji pokoknya, namun dalam daftar gaji dan tunjangan diatas  terdapat satu jabatan yang tunjangan jabatannya lebih kecil dari gaji pokoknya yaitu jabatan Hakim, lagi-lagi hal ini menunjukan kurangnya penghargaan Negara kepada jabatan hakim.

Untuk jabatan yang ada di dalam rumpun  eksekutif, legislatif dan Auditif ditambah dengan tunjangan lain sehingga jumlahnya melebihi dari gaji dan tunjangan jabatannya dan khusus untuk rumpun eksekutif terdapat dana taktis untuk menunjang tugas-tugas jabatannya yang jumlahnya cukup besar. sementara untuk jabatan di dalam rumpun yudikatif hanya ditambah dengan tunjangan kinerja sehingga untuk Hakim tingkat pertama tunjangan kinerja tidak melebihi dari gaji dan tunjangan jabatannya.

Selain gaji dan tunjangan, jabatan yang termasuk dalam kategori Pejabat Negara memperoleh fasilitas berupa kedudukan  protokoler,  hak rumah jabatan milik negara; jaminan kesehatan; sarana transportasi milik Negara; dan jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya.

Hampir semua jabatan yang termasuk dalam kategori pejabat negara memperoleh fasilitas diatas, namun untuk jabatan hakim fasilitas tersebut belum dapat dinikmati karena Negara belum melaksanakan kedudukan protokoler bagi hakim, belum memberikan rumah jabatan milik negara untuk seluruh hakim sehingga sebagian besar hakim harus mengontrak/sewa rumah dengan biaya sendiri, belum mendapat jaminan kesehatan sekelas pejabat negara karena Askes Hakim sama dengan Askes PNS, juga belum diberikan sarana transportasi milik negara sehingga banyak diantara hakim yang terpaksa naik angkot atau ojek untuk berangkat dan pulang kantor dan masih belum maksimalnya jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya karena untuk kasus-kasus tertentu ada hakim yang tidak nyaman melaksanakan tugasnya.

Dengan melihat kenyataan diatas, penulis menilai bahwa Negara belum menghargai jabatan hakim dengan harga yang seharusnya diberikan kepada   Hakim sebagai pejabat negara. Wajar apabila ada hakim yang mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang yang mengatur mengenai kedudukan protokoler dan keuangan  hakim karena walaupun sudah diatur dengan Undang-Undang namun pemerintah belum menindaklanjuti Undang-Undang tersebut dengan peraturan pelaksana.

Sementara di sisi lain terhadap ketentuan Undang-Undang yang mengatur jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2011 sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang  mengatur jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim.

Berdasarkan fakta tersebut menurut Penulis yang perlu dijawab oleh pemerintah adalah   motif apa yang melatarbelakangi kebijakan pemerintah yang cenderung mengebiri kekuasaan kehakiman dengan tidak menghargai jabatan hakim sebagaimana mestinya dalam praktek ketatanegaraan, mengapa pada saat peraturan mengenai larangan hakim merangkap jabatan  diberlakukan, kompensasi dari larangan tersebut tidak diberikan dan fasilitas yang menjadi Hak dari Hakim juga tidak diberikan.

Presiden sebagai kepala negara maupun pemerintahan sudah seharusnya melakukan introspeksi mengenai ketimpangan ini dan lebih mengedepankan sikap dan sifat sebagai seorang negarawan yang mampu menyelesaikan persoalan negara secara mendasar dengan memberikan penghargaan terhadap jabatan hakim secara adil karena jika hakim diperlakukan tidak adil maka yang akan menanggung akibatnya adalah rakyat pencari keadilan.

Terkait dengan jabatan hakim sejarah telah mencatat bagaimana hakim diperlakukan dan didudukkan sebagaimana mestinya misal pada masa kekhalifahan, Khalifah Ali menaikkan gaji hakim dari 100 dirham menjadi 500 dirham dengan pertimbangan agar hakimnya  tenang dalam bekerja menjalankan fungsinya karena tidak memikirkan kebutuhan rumah tangga atau contoh yang lain pada masa pemerintahan Lord Winston Churchil yang menyatakan bahwa hakim diberikan gaji yang layak bukan untuk membuat hakim kaya melainkan hakikatnya    untuk kepentingan pencari keadilan itu sendiri melalui pelayanan yang diberikan oleh hakim. Sehubungan hal tersebut perlu diperhatikan pernyataan dari Drs. Eko Sutrisno, M.Si (Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara/BKN) yang menyatakan : " Hakim adalah pejabat negara tertentu, karena dari posisi aministrasi, sistem rekrument, dan NIP, masih mengadopsi sistem PNS".

BKN tdak mempunyai kewenangan membina secara langsung terhadap pejabat negara, kewenangan ada di pejabat pembina kepegawaian masing-masing. Untuk itu maka hendaknya gaji hakim seharusnya diberikan secara layak dan adil karena gaji adalah harga jabatan (Sumber : Buletin Komisi Yudisial volume VI no 4 januari-februari 2012 Halaman 43).

Dengan demikian perlu dipahami  bahwa apa yang dituntut oleh para hakim dengan mendatangi MA, KY, Menpan dan R&B serta DPR adalah upaya untuk mengingatkan pihak - pihak terkait bahwa jabatan hakim  yang oleh negara didudukkan sebagai pejabat negara harus dihargai dengan gaji, tunjangan dan fasilitas layaknya pejabat negara agar hakim dapat melaksanakan fungsinya dengan baik sehingga keadilan tidak lagi menjadi barang mahal untuk pencari keadilan karena keadilan tidak lagi jadi komoditas di pengadilan. Untuk itu kepada Pemerintah dan DPR yang akan menyusun dan membahas APBN 2013 terkait kedudukan keuangan hakim agar mempertimbangkan secara seksama  penghargaan negara terhadap jabatan hakim karena penghargaan negara atas jabatan hakim hakikatnya adalah penghargaan negara atas nilai keadilan. Wallohu’alam bishawab.

Tribunners Populer

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved