Tribunners / Citizen Journalism
Setahun Lay Tho Tjhu Mencari Keadilan Merasa Dirugikan Oknum Bank
Lay Tho Tjhu seorang Ibu rumah tangga telah melaporkan Ka Unit Bank BRI Kelapa Dua Wetan bernama Casmuna Dwi Arifianti
Lay Tho Tjhu seorang Ibu rumah tangga telah melaporkan Ka Unit Bank BRI Kelapa Dua Wetan bernama Casmuna Dwi Arifianti serta karyawan bernama Syopiar kehadapan Polres Metro Jakarta Pusat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 1408/K/VIII/2013/RJT Tanggal 15 Agustus 2013. Hingga sekarang kasus itu belum tuntas dan masih ditangani polisi dalam hal ini Polres Jakarta Timur.
Lay Tho Tjhu dalam hal ini sebagai pelapor adalah nasabah Bank BRI Unit Kelapa Dua Wetan, selaku pemilik dua lembar Deposito Berjangka BRI (DEPOBRI) masing-masing Rp. 100.000.000,. dan Rp. 50.000.000,. tertanggal 24 Juli 2009. Bahwa, selain pemilik deposito tersebut diatas, pelapor juga memiliki kredit sebesar Rp. 90.000.000,. dengan jaminan Sertifikat atas nama suami Pelapor/Lim Kok Ming. Namun kredit tersebut telah dibayar lunas oleh Pelapor.
Tanpa persetujuan Pelapor, deposito tersebut telah dicairkan oleh Para Terlapor, berikut sertifikat tersebut diatas telah dialihkan ke Bank Danamon Unit Ciracas berikut satu buah lagi sertifikat lain milik pelapor yang seolah-olah dijadikan agunan kredit atas nama Lim Kok Ming yang juga adik Pelapor, padahal adik pelapor tersebut tidak pernah menghadap ke Bank BRI Unit Kelapa Dua Wetan maupun ke Bank Danamon Unit Ciracas.
Sebelumnya, Deposito milik pelapor tersebut diatas telah dijadikan agunan kedit oleh seseorang bernama Xania tanpa persetujuan Pelapor. Bahwa, pada saat dua sertifikat milik pelapor tersebut dialihkan kepada Bank Danamon Unit Ciracas, telah disetujui kredit atas nama Pelapor sebesar Rp. 500.000.000,. namun dana tersebut juga tidak dinikmati oleh pelapor.
Bahwa, upaya pelapor untuk mempertahankan haknya dengan mengajukan Laporan Polisi sebagaimana tersebut diatas ternyata sampai sekarang tidak membuahkan hasil meskipun laporan polisi tersebut telah lebih dari 1 tahun.
Bahkan Penyidik sampai sekarang tidak menjadikan para terlapor/para pejabat BRI Unit Kelapa Dua Wetan dan Pegawai Bank Danamon Unit Ciracas selaku tersangka meskipun berdasarkan hasil Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri ditemukan adanya pemalsuan tandatangan Lay Tho Kiau, Pelapor, Lim Kok Ming. Bahkan secara nyata dana deposito milik Pelapor tidak dapat dicairkan pelapor sampai sekarang.
Selain kehilangan atas deposito tersebut diatas, termasuk tidak menikmati bunga atas deposito tersebut sejak Juli 2009 sampai dengan sekarang, Pelapor juga kehilangan dua sertifikat tanah miliknya.
Dalam laporan ke polisi dicatat uraian kejadian. Pada awalnya menabung di Bank BRI Unit Kelapa dua wetan dalam bentuk deposito, lalu pada saat pelapor ingin mencairkan dana deposito tersebut, dana yang terdapat di deposito sudah tidak ada, selanjutnya mengecek ke BRI ternyata di pihak bank ada aplikasi untuk pinjaman dengan total kurang lebih Rp 300.000.000 akan tetapi pelapor tidak merasa mengajukan/membuat aplikasi tersebut.
Pada tahun 2011 pelapor mengajukan pinjaman kepada Bank BRI Unit Kelapa dua Wetan dengan agunan dua buah sertifikat rumah, tanpa sepengetahuan dari pelapor, agunan tersebut beralih ke Bank Danamon Ciracas tanpa menerima pencairan dan pengajuan pinjaman tersebut.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian dua buah sertifikat rumah dan uang kurang lebih Rp 2.000.000.000 dan selanjutnya pelapor melaporkan ke Polres Metro Jaktim guna penyelidikan lebih lanjut.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20141013_125616_polisi-ilustarasiaja.jpg)