Tribunners / Citizen Journalism
Politisi Tidak Perlu Cemburu terhadap Alat Kelengkapan KPU
Jika ditanggapi, ini menunjukkan mental-mental politisi yang menggunakan kalimat “susah melihat orang senang, senang melihat orang susah”.
PENULIS: Andrian Habibi/Koordinator Kajian KIPP Indonesia
TRIBUNNERS - Polemik tentang KPU akan mengajukan Judicial Review terus berlanjut.
Beberapa media nasional mewartakan, sebagian kalangan mendesak agar KPU tidak melakukan Judicial Review terkait pasal di UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Di salah satu koran nasional, pertengahan juli lalu, misalnya, terdapat berita berjudul “PERSIAPAN PILKADA: DKPP Ingatkan KPU Tak Ajukan Judicial Review” sangat jelas menekan penyelenggara pilkada.
Perlu diingat bahwa JR ke Mahkamah Konsititusi (MK) RI bukanlah barang haram yang harus diantisipasi sedini mungkin oleh para politisi.
Kita menilai bahwa siapapun berhak untuk JR UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. upaya-upaya melarang JR ke MK adalah upaya diskriminatif yang menyayat hati para pegiat demokrasi. Politik yang baik tidak akan mempengaruhi yang bernada ancaman.
Hak KPU untuk JR tidak bisa disamakan dengan kegiatan-kegiatan konsultasi di senayan.
Urusan konsultasi terlebih terkait anggaran penyelenggara pemilu wajib didukung tapi jangan sampai mengikat urusan teknis penyelenggaraan pilkada.
Kita menyayangkan pernyataan ketidakikhlasan politisi dalam membangun penyelenggara yang lebih baik ke depan.
Melihat pernyataan Ketua Komisi II DPR yang menyebutkan persoalan mobil KPU yang lebih bagus, rumah dinas dan SPPJ menandakan kelemahan politisi sebagai ikon politik dan percontohan bagi pembelajar politik nasional.
Perlu diingatkan bahwa perlengkapan teknis KPU, Bawaslu dan DKPP perlu ditingkatkan untuk menjamin kegiatan-kegiatan kepemiluan yang lebih baik ke depan.
Masalah alat kelengkapan penyelenggara bukanlah mainan komunikasi politik.
Jika ditanggapi, ini menunjukkan mental-mental politisi yang menggunakan kalimat “susah melihat orang senang, senang melihat orang susah”.
Oleh karena itu, KIPP Indonesia menyatakan dengan tegas bahwa:
1. Politisi senayan untuk menjaga komentarnya dalam menjamin hak konstitusional penyelenggara pilkada terkhusus keinginan KPU dalam Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
Menjaga sikap untuk tidak memperlihatkan kecemburuan dan keirian terhadap alat kelengkapan KPU dengan perlengkapan DPR tidak bisa disamakan dengan menyindir hak-hak konstitusional;
2. Ketua DKPP RI selaku pakar hukum tata negara kebanggaan Indonesia harus mengambil peran mensosialisasikan hak-hak konstitusional dalam persoalan JR ke MK.
Kalau Profesor berkenan, seharusnya komentar-komentar lebih menguatkan agar rakyat tahu siapa yang menekan penyelenggara pemilu dalam memperjuangkan teknis kepemiluan demi memastikan kedaulatan rakyat yang bermula dari suara rakyat;
3. DPR tidak boleh mengeluh dalam membahas anggaran penyelenggaraan pilkada.
Sebagai perwakilan rakyat dalam memastikan regulasi berjalan untuk mengedepankan kemakmuran dan keadulatan rakyat. Maka DPR wajib dan harus meningkatkan kreatifitas untuk mengupayakan pembahasan anggaran yang efektif, efisien bagi penyelenggara pemilu.
Anggaran pilkada dan kepemiluan bukan lah anggaran hura-hura yang dihabiskan untuk membuat keuangan negara berkurang.
Bukankah korupsi lebih jelas-jelas merusak perekonomian dan keuangan negara?
4. Bila DPR berani, bagaimana mengatur revisi UU Parpol dan UU Pemilu untuk membuat aturan recall yaitu hak 50%+1 suara rakyat dalam memanggil ulang perwakilannya di DPR karena dirasa dan terlihat tidak menjalankan tugas-tugas sebagai wakil rakyat.
Aturan ini akan menguntungkan partai karena bisa menggunakan recall sebagai alat pergantian menduduki kursi DPR oleh kadernya.
Selain itu, recall akan mengikat DPR untuk bekerja lebih serius dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan sesuai konstitusi
Bila JR tidak jadi dilaksanakan oleh KPU, kita cukup menilai bahwa politik lebih berkuasa daripada pendidikan demokrasi dan pelaksanaan hak-hak konstitusi.
Semoga pilkada berjalan lancar dengan sekelumit persoalan yang diikutcampurkan dalam menggoyahkan suksesi pilkada serentak jilid II.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada_20151221_091705.jpg)