Tribunners / Citizen Journalism
Refleksi Akhir Tahun 2019 BPJS Kesehatan
Penghujung tahun 2019 ditandai dengan pro-kontra rencana kenaikan iuran BPJS yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2020.
Oleh: Kurniasih Mufidah
Anggota Fraksi PKS Komisi VIII DPR RI Dapil Jakarta Selatan & Luar Negeri
TRIBUNNERS - Penghujung tahun 2019 ditandai dengan pro-kontra rencana kenaikan iuran BPJS yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2020.
Tidak seperti kenaikan iuran sebelumnya, kenaikan iuran di 2019 ini membuat kita perlu melihat kembali esensi dari penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional (JKN). Melalui Pasal 34 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia, negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Bahkan, Pasal 34 ayat 1 mengatakan “Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Dalam konteks kesehatan, bahwa iuran BPJS Kesehatan (oleh kaum miskin) harus ditanggung oleh negara. Lebih khusus lagi, Pasal 28H UUD juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk medapatkan pelayanan kesehatan. Selanjutnya Pasal 34 UUD juga menyebutkan negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas kesehatan.
Pemenuhan layanan kesehatan juga bagian dari upaya untuk memperbaiki Human Capital Index (HCI) Indonesia yang saat ini masih berada di urutan ke 86, tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia dan Thailand.
Jika berkaca dari sini, maka menjadikan setiap warga mendapat layanan kesehatan berkualitas sesuai kebutuhannya adalah investasi modal manusia untuk pembangunan bangsa.
Sehingga tidak perlu ada keterpaksaan dalam penyediaan pelayanan kesehatan, apalagi kemudian mengarah ke komersialisasi yang membebani rakyat. Namun fakta yang kemudian terjadi adalah alokasi anggaran negara untuk pelayanan kesehatan ini masih kecil.
Tata kelola BPJS Kesehatan dan Permasalahannya
Penyelenggaraan JKN oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan wujud pemerintah dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada setiap warga dan memenuhi hak warga dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
JKN dilakukan dengan pendekatan asuransi sosial dimana warga masyarakat didorong untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran (premi?) dengan besaran tertentu sesuai kelas pelayanan yang ingin didapatkan.