Rabu, 17 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Virus Corona

Anies dan Kisah Sisifus

Pasalnya, jumlah kasus positif Covid-19 di Ibu Kota terus meningkat. Penanganan Covid-19 di Jakarta pun kembali ke awal lagi.

Editor: Hasanudin Aco
Ist/Tribunnews.com
Sumaryoto Padmodiningrat. 

Oleh: Dr H Sumaryoto Padmodiningrat MM

TRIBUNNEWS.COM - Masihkan kita ingat akan kisah Sisifus dalam mitologi Yunani?

Kisah tersebut kini juga terjadi pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Adalah Albert Camus (1913-1960), sastrawan eksistensialis asal Perancis itu, yang tahun 1942 menulis “Le Mythe de Sisyphe” (Mitos Sisifus).

Sisifus adalah tokoh yang dikutuk untuk selama-lamanya mengulangi tugas yang sia-sia, yakni mendorong batu ke puncak gunung, namun ketika hendak mencapai puncak, batu itu menggelinding jatuh kembali.

Sisifus pun harus mengulangi pekerjaan mendoroing batu itu ke puncak, lalu jatuh lagi, lalu dorong lagi, begitu seterusnya.

Mengapa Sisifus dikutuk? Karena ia mencuri rahasia para dewa.

Baca: Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan?

Nasib Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun demikian. Bedanya, bila Sisifus dikutuk karena mencuri rahasia para dewa, Anies "dikutuk" karena kelalaiannya sendiri.

Menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, Anies akan kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Senin (14/9/2020).

Pasalnya, jumlah kasus positif Covid-19 di Ibu Kota terus meningkat. Penanganan Covid-19 di Jakarta pun kembali ke awal lagi.

Pada saat awal kasus Covid-19 yang diketahui mulai menyerang Indonesia pada 2 Maret 2020 di Depok, Jawa Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB mulai 10 hingga 23 April 2020.

Aturan tentang PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 33 Tahun 2020.

Konsekuensinya, kegiatan perkantoran dihentikan, diganti dengan "work from home" (WFH) atau bekerja dari rumah, gedung sekolah ditutup, diganti dengan belajar jarak jauh, ojek online dibatasi, hingga warga tidak boleh berkerumun.

Semua orang wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, termasuk menjaga jarak, rajin mencuci tangan, dan mengenakan masker bila keluar rumah.

Setelah beberapa kali sempat diperpanjang, seiring kebijakan pemerintah pusat menerapkan kebijakan "new normal", Pemprov DKI Jakarta pun menerapkan kebijakan PSBB Transisi atau PSBB yang dilonggarkan.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan