Tribunners / Citizen Journalism
Masa Jabatan Presiden
Tunda Pemilu Akan Datangkan Tragedi, Bukannya Tambah Periode, Presiden Bisa Jatuh di Tengah Jalan
Tunda pemilu untuk menambah jabatan Presiden, ini besar peluangnya untuk mendatangkan tragedi.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Oleh:
Tony Rosyid/Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
TRIBUNNERS - Cukup dua periode.
Masing-masing lima tahun.
Gak boleh lebih.
Ini perintah konstitusi.
Lihat UUD 1945 pasal 22E.
Intinya, jabatan Presiden itu lima tahun, dan hanya boleh dipilih sekali lagi untuk lima tahun berikutnya.
Bukan enam, tujuh atau delapan tahun.
Itu melanggar konstitusi.
Tapi, jangan juga dikurangi.
Baca juga: Ingatkan Luhut, LaNyalla: Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode akan Picu Kemarahan Publik
Lima tahun jadi tiga tahun atau empat tahun.
Ini namanya tragedi.
Jika tragedi terjadi, bangsa ini yang rugi.
Tidak hanya rugi materiil, tapi sistem bisa berantakan.
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Masa Jabatan Presiden
Feri Amsari: Dampak Kekuatan Politik Soal Penambahan Periodesasi & Masa Jabatan Presiden Luar Biasa |
---|
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Refly Harun: Kalau Berlaku Saat Ini, Akan Ada Konflik |
---|
Anies Baswedan Puji Sikap Megawati Tolak Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode |
---|
Amien Rais Minta Jokowi Lupakan 3 Periode: Oktober 2024 Purna Tugas, InsyaAllah Jadi Guru Bangsa |
---|
Kepuasan Masyarakat atas Pemerintahan Jokowi Naik, Bamsoet: Publik Ingin Terus Beliau Memimpin? |
---|