Tribunners / Citizen Journalism
Korupsi Bansos
Ini Tanggapan MNC Group atas Judul Pemberitaan Menyebut Nama Hary Tanoe dalam Korupsi Bansos PKH
MNC Group keberatan namanya dikaitkan kasus korupsi bansos PKH Rp200 miliar yang sedang ditangani KPK.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Pihak MNC Group melayangkan keberatan atas judul pemberitaan yang menyebut nama Hary Tanoesoedibjo dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menangani kasus korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp200 miliar.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Kasus ini merupakan pengembangan dari skandal bansos sebelumnya yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara.
KPK menetapkan tiga orang dan dua perusahaan sebagai tersangka.
Yaitu:
Tersangka Individu
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)
Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia
Kakak kandung dari Hary Tanoesoedibjo
Diduga terlibat dalam pengangkutan bansos beras melalui perusahaan miliknya
Rudy menjabat sebagai Presiden Direktur dan Komisaris Utama di PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) dan induknya PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation)
Edi Suharto (ES)
Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial
Sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos
Kanisius Jerry Tengker (KJT)
Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022
KPK telah mencegah Rudy dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025
Pencegahan berlaku selama 6 bulan untuk mendukung proses penyidikan
Tersangka Korporasi
PT Dosni Roha Indonesia (DNR Corporation)
Perusahaan induk yang bergerak di bidang logistik dan distribusi
PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics)
Anak usaha DNR Corporation yang menangani pengangkutan bansos beras
Media memberitakan soal kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020 dan menyebut nama Bp Hary Tanoe/Hary Tanoesoedibjo dan/atau MNC Group.
Atas dasar itu, MNC Group melayangkan keberatan.
“Bersama ini, kami menyampaikan keberatan atas pencantuman nama Bp. Hary Tanoe/ Bp. Hary
Tanoesoedibjo dan/atau MNC Group dalam pemberitaan-pemberitaan tersebut karena:
1. Permasalahan Korupsi Bansos tidak ada kaitan apapun dengan Bp. Hary Tanoe/ Bp. Hary Tanoesoedibjo secara pribadi ataupun kelompok usaha MNC Group.
2. Dalam ranah pidana, pertanggung jawaban peristiwa pidana adalah pribadi lepas pribadi tidaK bisa suatu peristiwa dikaitkan-kaitkan dengan pihak lain yang tidak ada hubungan apapun dengan peristiwa pidana tersebut.
3. Pemilihan judul berita dengan menyebutkan nama Bp. Hary Tanoe/ Bp. Hary Tanoesoedibjo/MNC Group terkesan tendensius karena telah menimbulkan sentimen negatif di tengah masyarakat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan mempertimbangkan tidak ada kaitan apapun antara Bp. Hary Tanoe/ Bp. Hary Tanoesoedibjo/ MNC Group dengan korupsi Bansos, mohon tidak lagi mencantumkan nama Bp. Hary Tanoe/ Bp. Hary Tanoesoedibjo/ MNC Group sebagai judul berita”.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Korupsi Bansos
KPK Sita Dokumen Saat Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden |
---|
KPK Dalami Perencanaan Kuota Bansos Presiden Dari Juliari Batubara Untuk Perusahaan Tertentu |
---|
Wasekjen PMII: Penting untuk Mengawal KPK Agar Tak Jadi Alat Politik |
---|
Profil Herman Hery, Anggota DPR dari PDIP yang Rumahnya Digeledah KPK, Pernah Jadi Sorotan |
---|
KPK Selisik Dokumen Email Proses Pengadaan Bansos Covid-19 dari Jokowi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.