Selasa, 9 Juni 2026

Tribunners / Citizen Journalism

IEDS: Tata Kelola SDA Berkeadilan Kunci Ketahanan Energi Nasional

Tata kelola SDA berkeadilan jadi kunci ketahanan energi nasional, dorong distribusi manfaat merata dan keberlanjutan

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/JEPRIMA
LINGKUNGAN HIDUP - Tata kelola SDA berkeadilan jadi kunci ketahanan energi nasional, dorong distribusi manfaat merata dan keberlanjutan 

profile tribunners
PROFIL PENULIS
Rifqi Nuril Huda
Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS)

Disampaikan dalam Seminar Nasional bertema ‘Membangun Tata Kelola Energi dan Sumber Daya Alam yang Konstitusional, Berkeadilan, dan Berkelanjutan’

TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM (SDA) yang berkeadilan dinilai menjadi kunci ketahanan energi nasional.

Prinsip distribusi manfaat yang merata, pengelolaan transparan, serta keberlanjutan lingkungan diyakini mampu memperkuat pasokan energi, menjaga stabilitas fiskal, dan melindungi masyarakat dari gejolak harga maupun krisis global.

Kegelisahan terhadap berbagai persoalan tata kelola energi dan sumber daya alam yang membutuhkan solusi berbasis ilmu pengetahuan, serta harapan bahwa generasi muda Indonesia mampu menjadi bagian dari perumusan masa depan energi nasional yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan.

Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa, namun keberhasilan bangsa tidak ditentukan oleh besarnya cadangan energi dan sumber daya alam yang dimiliki, melainkan oleh kualitas tata kelola yang dijalankan.

Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi kompas utama pembangunan energi Indonesia.

Pasal 33 UUD 1945 membahas tentang perekonomian nasional. Lebih lanjut, setelah amandemen keempat UUD 1945, ada lima ayat yang dimuat dalam pasal ini. Berikut bunyi Pasal 33 UUD 1945 selengkapnya.

Pasal 33

  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Energi dan sumber daya alam bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi juga instrumen kedaulatan bangsa, kesejahteraan rakyat, dan tanggung jawab antar generasi.

Pembangunan energi nasional tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi jangka pendek, melainkan harus memastikan hadirnya kepastian hukum, keadilan sosial, perlindungan lingkungan hidup, dan keberlanjutan pembangunan nasional.

Energi bukan hanya tentang kebutuhan hari ini. Energi adalah tentang masa depan bangsa.

Karena itu, pengelolaan energi dan sumber daya alam harus dilakukan secara konstitusional, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Untuk itu, momentum ini sebagai langkah untuk memperkuat kontribusi generasi muda dalam membangun tata kelola energi dan sumber daya alam (SDA) yang berpijak pada konstitusi, keadilan sosial, dan prinsip keberlanjutan.

Lahir dua tahun lalu dari kegelisahan sekaligus harapan agar pengelolaan energi dan SDA Indonesia dapat dilakukan secara lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan bangsa dalam jangka panjang.

Persoalan energi berkaitan erat dengan berbagai aspek strategis, mulai dari hukum, ekonomi, pertahanan, lingkungan hidup, teknologi, hingga geopolitik internasional.

Sesuai Minatmu

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved