Minggu, 7 September 2025

Virus Corona

Pendistribusian Bansos Disarankan Melalui Sistem Perbankan

Handojo melihat kekacauan bansos karena tidak tepat sasaran lantaran buruknya data penerima bantuan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua Umum Vox Point Indonesia Handojo Budhisedjati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendistribusian bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 dinilai masih terjadi kekacauan dalam hal data penerima bantuan.

Ketua Umum Vox Point Indonesia, Handojo Budhisedjati menyarankan penyaluran bansos melalui sistem perbankan, yaitu melalui transfer via rekening bank.

Ia menyebut satu di antara beberapa bank milik BUMN telah menjangkau hingga pelosok pedesaan.

"Apapun jenis bansos, sebaiknya melalui sistem perbankan. Jadi misalnya sembako seharga Rp 600 ribu maka pergunakan saja dengan cara transfer lewat sistem perbankan," katanya dalam diskusi virtual bertajuk 'Bansos Pandemi Covid-19, Bencana atau Berkah?', Kamis (28/5/2020).

Baca: Dilempar Bom Molotov, Rumah Pejabat Pengadilan Tinggi di Lampung Terbakar

Baca: Sempat Kabur, Pasien Positif Corona Ini Menyerahkan Diri Seusai Fotonya Viral di Media Sosial

Baca: RSUZA Banda Aceh Sediakan Layanan Tes Swab Bertarif Rp 1,5 Juta

"BRI tu salah satu bank yang sudah memiliki jangkauan sampai ke pedesaan di seluruh Indonesia dan itu dapat menjadi salah satu solusi," imbuhnya.

Selain itu, Handojo melihat kekacauan bansos karena tidak tepat sasaran lantaran buruknya data penerima bantuan.

Ia mencontohkan ada seorang kepala desa di Bantul, Yogyakarta terdata sebagai penerima bansos.

"Kemudian data yang masih cukup amburadul ada di daerah Yogyakarta dan Bantul ada nama kepala desa dapat bantuan dan anehnya lagi bayi usia 5 bulan masuk dalam daftar penerima bantuan dan kabarnya nepotisme masih ada di sana," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan