Rabu, 27 Agustus 2025

Ahok Tantang DPRD Bekasi Tutup TPST Bantar Gebang

menyatakan permasalahan tersebut merupakan permasalahan bersama

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi ancaman penutupan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang disuarakan anggota DPRD Bekasi,

Ahok justru menantangnya untuk merealisasikan ancaman tersebut.

"lu kasih tau anggota DPRD yang sombong di Bekasi, kasih tau dia, suruh dia tutup, aku mau tau Jakarta jadi apa,"

ucap Ahok ketika dikonfirmasi Tribunnews di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2015).

Mantan anggota Komisi II DPR RI itu geram terhadap ulah anggota DPRD Bekasi yang menurutnya jumawa

ingin memanggilnya dan mengancam menutup TPST tersebut atas pelanggaran sopir truk sampah yang kerap kali melanggar aturan.

Ahok menyarankan akan lebih baik kalau Pemprov DKI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengatur kerjasama yang baik permasalahan pengelolaan sampah.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan permasalahan tersebut merupakan permasalahan bersama.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, sedikitnya enam unit truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditahan

oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat karena menyalahi ketentuan operasional.

"Pelanggaran yang dilakukan oknum sopir tersebut cukup berat. Tidak hanya melanggar kesepakatan operasional kedua pemerintahan,

tetapi juga ada pelanggaran izin mengemudi," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata di Bekasi, Rabu (21/10/2015).

Menurut dia, keenam truk sampah tersebut terjaring dalam inspeksi jajaran Komisi A DPRD Kota Bekasi bersama

dengan Satpol PP dan Dishub Kota Bekasi di lintasan truk sampah DKI.

"Hari ini saya bersama jajaran Komisi A melakukan inspeksi di Jalan Raya Jatiasih, Kecamatan Jatiasih,

dan Jalan Raya Cipendawa Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu," katanya.

Politisi PKS itu mengatakan, jalan tersebut merupakan lintasan distribusi sampah DKI menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Perjanjian operasional yang dilanggar berupa waktu pendistribusian sampah dari DKI menuju TPST Bantargebang

yang seharusnya berlangsung malam hari, tetapi dilakukan siang hari.

Dalam poin perjanjian kerja sama pengelolaan lahan TPST Bantargebang antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta,

salah satunya disebutkan distribusi sampah pada siang hari hanya diperkenankan melewati Jalur Transyogi atau Jalan Alternatif Cibubur menuju TPST Bantargebang.

Bahkan diberitakan Infobekasi, Komisi A dengan lantang meminta pembuangan sampah dari DKI ke Bekasi

untuk sementara dihentikan, dan menyatakan akan memanggil Ahok untuk dimintai keterangan

karena kerap terjadi pelanggaran kerjasama yang dilakukan Pemprov DKI terkait TPST.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan