Senin, 29 September 2025

Perang Terhadap Narkoba

Satu Bulan Keluar Bui Kembali Jual Narkoba

Acung diamankan setelah polisi membekuk SE dan DB

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM,  BANGKA - Baru 1 bulang bebas dari penjara Acung (43) kembali tertangkap oleh polisi karena menjual narkoba jenis sabu sabu.

Ini terungkap dari pengakuan Acung saat gelar kasus di Polres Pangkalpinang Rabu (25/11/2015).

"Dipenjara 3 tahun baru lepas bulan lalu bebas kasus sama karena sabu sabu," kata Acung

Namun Acung membantah kalu dirinya yang menjadi bandar hanya mengantar saja kepada pemesan sabu sabu.

Itupun karena belum punya pekerjaan usai keluar penjara. "Cuma nganter pak, bandarnya Obi," kata Acung

Acung diamankan setelah polisi membekuk Syahril Efendi (45) dan Djon Bun (34). Ketiganya diduga kuat merupakan jaringan narkoba.

Syahril bertugas mengedarkan sabu sabu sementara Abun menjadi perantara sekaligus kurir yang diperintahkan Acung

untuk mengantar pesanan sabu ke Syahril. Satu tersangka Efri Rando Setiawan ditangkap namun berbeda jaringan.

Dari tangan keempat tersangka diamankan 4 paket sabu sabu. "Tiga orang satu jaringan pengedar narkoba satu tersangka lain

beda jaringan," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi di dampingi Kasat Narkoba Iptu Sutarman saat gelar kasus

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan