Jumat, 24 April 2026

Polisi Amankan Mucikari dan Empat Wanita Muda dengan Tarif Kencan Rp 1,5 Juta

Keempat wanita tersebut memperoleh uang Rp 1,5 juta setiap kencan short time.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara,  mengamankan satu orang mucikari dan empat wanita yang "dijualnya".

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, mengatakan seorang mucikari bernama Julaiha Fitriani diamankan setelah menerima laporan dari masyarakat ada perdagangan manusia.

"Dari laporan tersebut, pada minggu 10 Januari 2016 pukul 21.30 WIB di diskotik Jalan Kumango no 1 Medan, kita amankan mucikari, dan empat wanita yang diperdagangkannya," katanya, di Polda Sumatera Utara, Senin (11/1/2016).

Dia menambahkan, empat wanita yang dijual berinisial LK (23) MO (25) F (27) T (21).

Keempat wanita tersebut, memperoleh uang Rp 1,5 juta setiap kencan short time.

Kata Helfi, pelaku melanggar pasal 2 UU no 21 thn 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang PPO dan 296 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved