Sabtu, 6 Juni 2026

Penganut Ahmadiyah Diberi Waktu hingga 5 Februari

Kedatangan warga bermaksud mengusir anggota aliran Ahmadiyah yang telah difatwakan MUI sesat tersebut.

Tayang:
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Bupati Bangka, Tarmizi, mendatangi lokasi pemukiman penganut Ahmadiyah saat ratusan warga mendatangi Sekretariat Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Provinsi Kepuluan Bangka Belitung, Minggu (24/1/2016).

Kedatangan warga bermaksud mengusir anggota aliran Ahmadiyah yang telah difatwakan MUI sesat tersebut.

Tarmizi bersama Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana mencegah warga agar tidak berbuat anarkis.

Keduanya langsung menemui pengurus JAI Bangka Belitung agar bersedia keluar dari Kabupaten Bangka dan memberikan batas waktu sampai 5 Februari mendatang.

Usai melakukan kesepakatan Bupati Bangka menemui warga yang menunggu di luar dan memberikan imbaun.

Lihat video di atas. (*)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved