Sabtu, 6 September 2025

KPK Kemungkinan Segera Tahan RJ Lino

Hakim Ketua menolak semua materi gugatan yang diajukan RJ Lino.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak upaya pra-peradilan yang diajukan tersangka kasus pengadaan mobil derek peti kemas di PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

Hakim Ketua menolak semua materi gugatan yang diajukan RJ Lino.

Oleh karena itu, KPK kemungkinan akan segera menahan RJ Lino.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Lihat video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan