Video Populer Pekan Ini
Miris, Pasien BPJS Disuruh Pulang Meski Masih Terbaring Sakit
Pria yang didiagnosa menderita kanker di bagian perutnya ini diminta untuk pulang dalam kondisi belum sembuh sama sekali.
Editor:
Mohamad Yoenus
Baik pihak BPJS Kesehatan, manajemen rumah sakit, maupun dokter yang menangani, sama-sama tak mengakui memerintah pasien untuk pulang.
Akan tetapi, meski mereka tak ada yang mengaku, pasien tetap dinyatakan harus pulang.
"Pertama dokter bilang harus pulang, katanya disuruh BPJS. Terus kami tanya sama orang BPJS. Orang BPJS bilang, 'Kami gak ada nyuruh pulang'. Terus kami tanya lagi sama dokternya, dokternya bilang, 'Nggak ada, ah, saya suruh pulang', kata Marlina.
"Akhirnya kami bingung, siapa sebenarnya yang nyuruh opung kami pulang. Tetapi opung tetap harus pulang malam ini juga. Kami gak ngerti kenapa disuruh pulang. Sementara opung kami belum sembuh," kata Marlina.
Karena harus pulang, pihak keluarga pun akhirnya pasrah dan mengikuti saja apa yang diputuskan terhadap Marthin.
Dalam kondisi masih berbaring tak berdaya di atas tempat tidur, Marthin kemudian dibawa ke luar rumah sakit.
Ia kemudian pulang dengan naik ambulans, ditemani istrinya dan cucunya, Marlina.
Ancam Putus Kerja Sama
Kepala Perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Medan, Mariamah, menegaskan, tidak ada plafon atau limit biaya perawatan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Mariamah menjelaskan, ada perbedaan sistem tarif BPJS Kesehatan dengan PT Askes.
"Dulu waktu masa Askes, tarifnya tarif paket. Setelah beralih menjadi BPJS Kesehatan, 1 Januari 2014, tarifnya khusus untuk rumah sakit dibayar dengan pola Ina CBG's (Indonesian Case Base Groups)," katanya di Kantor BPJS Kesehatan Perwakilan Medan, Jalan Karya, Kamis (11/3).
"Ini dulu (masa Askes) namanya fee for service. Akomodasi tersendiri, obat tersendiri, penunjang diagnostik tersendiri, dan operasi tersendiri. Begitu keluar semua diakumulasi, ditanggung sesuai dengan indikasi," ujarnya.
Di masa sistem Ina CBG's BPJS Kesehatan, kata Mariamah, pembayaran dilakukan per diagnosa, yang mengacu pada International Classification of Disease (ICD) 9 dan ICD 10.
"Itu mengacu pada seluruh penyakit yang ada di dunia, bukan cuma yang ada di Indonesia. Seluruh diagnosa itu punya harga. Harganya berdasarkan tipe rumah sakit. Tipe A, B, C, D itu berbeda-beda. Yang jelas bayarnya per diagnosa."
"Contohnya enam juta. Di dalam enam juta ini, sudah termasuk akomodasi, penunjang, obat, dan operasi. Mau dia dirawat lima hari, 10 hari, atau 20 hari," katanya.