Empat Anggota Pemuda Pancasila Didakwa Kasus Perusakan, Terancam 5 Tahun Penjara
Mereka didakwa telah melakukan perusakan mobil Suzuki Sidekick secara bersama-sama dalam bentrokan yang terjadi 30 Januari 2016.
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Empat terdakwa dalam bentrokan antara Pemuda Pancasila dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) jalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/4/2016).
Mereka didakwa telah melakukan perusakan mobil Suzuki Sidekick secara bersama-sama dalam bentrokan yang terjadi 30 Januari lalu.
Empat terdakwa tersebut, yakni Iwan Sugita Nasution alias Iwang, M Ilham alias Pol Am, April Mop Lubis alias Bagong, dan Dedek Saputra alias Balok. Mereka dari ormas Pemuda Pancasila.
Dakwaan terhadap mereka dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dan Indra di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan terbuka melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang menyebabkan kerugian orang lain. Terdakwa secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap sebuah mobil Suzuki yang ditumpangi simpatisan IPK," kata JPU Randi di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa mereka telah melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan Pasal 406 Ayat 1 jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. "Keempat terdakwa terancam hukuman lima tahun penjara," ujar JPU Randi.(*)