Rabu, 3 September 2025

Lapas Barelang Kirim Tiga Terpidana Mati ke Nusakambangan

Suryanto alias Ationg (53), Agus Hadi alias Oki (53) dan Pudjo Lestari Bin Kateno (42) warga binaan yang dihukum mati dipindah ke Lapas Nusakambangan.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Suryanto alias Ationg (53), Agus Hadi alias Oki (53) dan Pudjo Lestari Bin Kateno (42) warga binaan yang dihukum mati akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang, Farhan Hidayat mengatakan proses pemindahan ini sebenarnya sudah lama diajukan, namun karena keterbatasan dana, jadi baru saat ini bisa dilakukan.

Tidak saja tiga terpidana ini, nantinya akan ada sembilan lagi terpidana mati yang akan dikirimkan ke Nusakambangan. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan