Minggu, 7 September 2025

Pembahasan Revisi Raqan Pilkada Aceh Buntu

Baik eksekutif maupun legeslatif, sejauh ini mempertahankan argumen masing-masing tanpa ada yang mau mengalah.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardhika 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pembahasan revisi rancangan qanun Pilkada Nomor 5 Tahun 2012 antara eksekutif dan Badan Legislasi DPR Aceh, belum juga ada kemajuan.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang Banggar DPR Aceh, Senin (16/5/2016) sore, tim masih berkutat pada pasal 24 tentang syarat bagi calon perseorangan.

Baik eksekutif maupun legeslatif, sejauh ini mempertahankan argumen masing-masing tanpa ada yang mau mengalah.

Banleg meminta agar pembahasan raqan pilkada itu dilanjutkan, sementara pihak eksekutif bertahan agar pasal 24 disempurnakan terlebih dahulu. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan