Rabu, 10 September 2025

Mantan Pjs Bupati Way Kanan Ditahan Kejari Lampung

Mantan Pjs Bupati Way Kanan Albar Hasan ditahan Kejati Lampung.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Purna Jaya 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Mantan Pjs Bupati Way Kanan Albar Hasan ditahan Kejati Lampung.

Penahanan ini lantaran tersangka kasus land clearing itu dinilai tidak kooperatif.

Albar dibawa dengan kendaraan tahanan bersama Budi (rekanan) dan tiga terdakwa kasus korupsi lain: Tauhidi (kasus disdik), Hendrawan (kasus disdik), dan Sugiarto (kasus dispora) sekitar pukul 15.15 WIB.

Aspidsus Kejati Lampung Robert Tacoy mengatakan, penahanan itu lantaran tersangka dianggap tidak kooperatif setelah dua kali mangkir panggilan sebagai saksi. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan