Rabu, 20 Agustus 2025

Abdullah dan Hamdani Dituntut 18 Tahun Penjara

Tuntutan untuk kedua terdakwa dibacakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/5/2016).

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Reza Munawir

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Idi menuntut masing-masing 18 tahun penjara, terhadap dua bos sabu-sabu, Abdullah dan Hamdani.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis sabu-sabu seberat 78,1 kg, dengan membeli beberapa aset berupa kendaraan mewah dan tanah yang kini sudah disita penegak hukum.

Tuntutan untuk kedua terdakwa dibacakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/5/2016).

Terhadap tuntutan ini, kedua terdakwa mengajukan pembelaan tertulis.

Sebelumnya syedara lon, kedua terdakwa bersama dua terdakwa lain, Hasan Basri dan Samsul Bahri, sudah terlebih dahulu divonis mati atas kasus kepemilikan sabu-sabu 78,1 kg. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan