8 warga Binaan di Lapas Tanjungpandan Dapat Remisi Bebas saat HUT Kemerdekaan
Mereka mendapatkan hak tersebut karena berbagai pertimbangan. Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG - Delapan warga binaan di Lapas Klas II B Tanjungpandan, Belitung, Rabu (17/8/2016), menghirup udara kebebasan.
Mereka memperoleh hak tersebut setelah menerima remisi bertepatan dengan HUT ke-71 Kemerdekaan RI.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan remisi kepada 144 orang warga binaan. Remisi tertinggi yakni, pengurangan masa hukuman selama enam bulan. Sementara, yang terendah satu bulan.
Mereka mendapatkan hak tersebut karena berbagai pertimbangan. Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
"Dan yang pasti tidak pernah melakukan pelanggaran. Semua sesuai sudah ketentuan. Jadi, kami tidak mungkin ada rekayasa," kata Kepala Lapas Klas II B Tanjungpandan, Purwoko kepada Posbelitung.com Rabu (17/8/2016).(*)