Sidang Korupsi E-Learning Rohul, Dua Terdakwa Tolak Didampingi Penasehat Hukum
Kedua terdakwa yang dihadirkan secara terpisah (berkas terpisah) di ruang sidang, tanpa didampingi oleh penasehat hukum.
Laporan Videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - HM Zein, Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hulu dan Asrizal alias Ujang yang merupakan Direktur CV Titian Gustifanola, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/8/2016).
Keduanya diadili dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Peningkatan Mutu Pendididikan TIK E-Learning Tahun 2014 dari Kementrian Pendidikan senilai Rp 1,7 miliar untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu.
Persidangan degan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh hakim Raden Heru Kunto Dewk sebagai hakim ketua.
Kedua terdakwa yang dihadirkan secara terpisah (berkas terpisah) di ruang sidang, tanpa didampingi oleh penasehat hukum.
Kepada hakim, keduanya mengaku memang menolak untuk didampingi oleh penasehat hukum.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasirpangaraian, terdakawa Asrian alias Ujang bersama dengan HM Zein melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 442 juta.
Nilai kerugian negara itu didapatkan dari audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Kasus itu berawal saat terdakwa Asrial alias Ujang yang mendapat informasi prihal adanya dana bansos dari Kementrian Pendidikan untuk sejumlah sekolah di Rokan Hulu pada tahun 2014 lalu.
Dana bansos Peningkatan Mutu Pendididikan TIK E-Learning Tahun 2014 dari Kementrian Pendidikan untuk 32 sekolah di Rokan Hulu, dimana masing-masing sekolah mendapat dana senilai Rp 54 juta.
Terdakwa Asrial selaku Direktur CV. Titian Gustifanola yang mendapat informasi itu kemudian memberitahukannya kepada terdakwa HM Zein, selaku Kepala Dinas Pendidikan Rokanhuku, dan mengajak terdakwa untuk bekerja sama dalam hal penyediaan barang.
Terdakwa HM Zein tidak lantas menyangupi ajakan dari terdakwa.
Pada perjalanannya, terdakwa HM Zein kemudian meminta uang senilai Rp 15 juta kepada Asrial.
Uang itu kemudian diberikan secara bertahap kepada terdakwa HM Zein, dan menjadi panjar kegiatan E-Learning tersebut.
Terdakwa kembali meminta uang kepada Asrial uang senilai Rp 55 juta sebagai fee atas pengadaan barang untuk proyek e-learning kepada 32 sekola dasar di Rokan Hulu.
Terdakaa HM Zein selaku Kepala Dinas kemudian mengarahkan kepala sekolah dasar penerima bansos untuk membeli barang kepada Terdakawa Asrial selaku Direktur CV.Titian Gutifanola.
Setelah dana Bansos E-Learning dari Kementerian Pendidikan untuk 32 Sekolah Dasar di Rokan Hulu dicairkan, terdakwa Asrial kemudian memesan barang berupa laptop dan peralatan komputer lain kepada salah satu distributor di Bandung.
Selanjutnya, setelah barang dikirimkan kepada seluruh sekolah dan uang dicairkan, terdakawa Asrial memberikan lagi sejumlah uang kepada terdakwa sebagai fee atas proyek e-learning itu.
Atas perbuatan kedua terdakwa, negara dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengalami kerugian dalam kasus itu.
Dari Audit BPKP, dari perbuatan terdakaa HM Zein, negara mengalami kerugian senilai Rp 85 juta dan perbuatan Asrial alias Ujang selaju Direktur CV Titian Gustifanola negara mengalami kerugian Rp 357 juta. (*)