Minggu, 25 Januari 2026

BBPOM Sita Obat Keras dari Apotik

Penyitaan obat-obat keras ini, karena apotik tersebut sejak dua tahun terakhir tidak dikelola oleh pihak kompeten (Apoteker).

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Seni Hendri 

TRIBUNNEWS.COM, IDI – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh, bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Atim, Dinkes dan KP2T Aceh Timur, melakukan penyitaan terhadap sejumlah jenis obat-obatan keras dari salah satu apotik di Idi Rayeuk, Kamis (1/9/2016).

Penyitaan obat-obat keras ini, karena apotik tersebut sejak dua tahun terakhir tidak dikelola oleh pihak kompeten (Apoteker), melainkan dikelola oleh pemiliknya.

Pada 20 Juli 2016, BBPOM, Dinkes dan KP2T Aceh Timur, telah menyegel obat-obatan keras di apotik ini dan meminta pemilik untuk mengurus surat izin dengan limit dua bulan. Namun, pihak pemilik tersebut tetap membuka dan menjual obat-obatan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved