Jumat, 29 Mei 2026

Tewas Usai Ngopi

Saksi: Hasil Negatif Pemeriksaan Pertama Bukti Valid

Ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia, Budiawan, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan, golden evidence dalam

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia, Budiawan, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan, golden evidence dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin adalah barang bukti nomor 4 (BB 4).

BB 4 merupakan sampel cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah kematiannya dan hasilnya menunjukkan tidak ditemukan sianida.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved