Minggu, 12 Oktober 2025

Nazaruddin: KPK Harus Tetapkan Tersangka Lain

Terpidana korupsi, Muhammad Nazaruddin, menuding mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana korupsi, Muhammad Nazaruddin, menuding mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Muhammad Nazaruddin diperiksa penyidik KPK untuk menjadi justice collaborator, terkait kasus korupsi KTP elektronik, dengan tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Usai diperiksaselama 8 jam, Mantan Bendahara Partai Demokrat itu menegaskan, KPK harus menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.

Menurutnya mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi yang menangani e-KTP saat itu, patut dijadikan tersangka.

KPK membuka penyidikan kasus ini pada April 2014 dan menetapkan Sugiharto sebagai tersangka karena menjadi pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan KTP elektronik senilai 6 triliun rupiah.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved