Sabtu, 6 September 2025

Operasi Pemberantasan Pungli

Kemenpan RB: PNS Ketahuan Lakukan Pungli akan Dipecat

Selain ancaman pecat, nama PNS yang kedapatan pungli akan diumumkan di depan aparatur sipil negara.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli).

Aturan ini telah tertuang dalam surat edaran pengawasan tindak pungutan liar di lingkungan instasi pemerintah yang diterbitkan Kemenpan RB.

Surat edaran ini menyasar kepada kementerian, kepolisan, kejaksaan, dan institusi TNI.

Selain ancaman pecat, nama PNS yang kedapatan pungli akan diumumkan di depan aparatur sipil negara (ASN). (*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan