Tewas Usai Ngopi
Kejati Nilai Tuntutan JPU ke Jessica Sudah Tepat
Divonis 20 tahun penjara, pihak terpidana Jessica Wongso langsung menyatakan banding. Terkait hal ini, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menyatakan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divonis 20 tahun penjara, pihak terpidana Jessica Wongso langsung menyatakan banding. Terkait hal ini, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menyatakan siap menghadapi banding kuasa hukum terpidana.
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI mengklaim tuntutan jaksa telah sesuai dengan fakta yang tersaji dalam 30 kali persidangan.
Selain keterangan saksi ahli dan keterangan terpidana, adanya rekaman kamera pemantau (CCTV) diklaim menjadi acuan hakim dalam menjatuhkan vonis pada Jessica terkait pembunuhan berencana pada Wayan Mirna Salihin.
Langkah banding, pihak terpidana jessica, didasari kekecewaan atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Berita Terkait
Tewas Usai Ngopi
1. Fakta Baru Kasus Kopi Sianida Mirna: MA Tolak PK, Jessica Wongso Tetap Dibui 20 Tahun |
---|
2. Mahkamah Agung Tolak PK, Jessica Kumala Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
---|
3. Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Dapat Remisi Karena Hal Ini |
---|
4. Jessica Menangis Saat Terima Kabar Kasasinya Ditolak MA |
---|
5. Tangis Jessica Saat Tahu Kasasinya Ditolak dan Harus Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
---|
Editor: Samuel Febrianto
Sumber: Kompas TV