Anak kiai Jombang terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Terdakwa Bechi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang menyerang kehormatan kesusilaan.
Adapun dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Hal yang memberatkan vonis, hakim menyebut terdakwa merupakan seorang tokoh agama yang punya pengaruh di lingkungan pondok pesantrennya.
"Keadaan memberatkan, terdakwa seorang tokoh agama dan berpengaruh dalam lingkungan pondoknya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata hakim di persidangan seperti dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis.
Mengenai hal yang meringankan hukuman, terdakwa dinilai masih muda dan masih bisa memperbaiki kesalahannya.