TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
Polisi Akan Perketat Peredaran Tabung Gas
Tribunnews.com - Senin, 31 Mei 2010 18:32 WIB

Istimewa
Ilustrasi: Tabung Gas Elpiji
Berita Lainnya
Laporan Wartawan Tribunnews.com: Ferdinand
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan bekerjasama dengan Pertamina melakukan pengawasan terkait beredarnya gas ilegal. Ini dilakukan terkait semakin maraknya kasus ledakan yang diduga kuat dipicu gas elpiji.
Ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli. Boy mengutarakan adanya gas ilegal yang beredar di masyarakat sangat membahayakan bagi keselamatan warga.
"Ledakan gas terjadi karena bereneka macam penyebab. Mulai dari kelalaian pengguna, ketidak-layakan alat pendukung, serta material gas yang tidak sesuai standar (gas ilegal)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/05/2010).
Boy mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Pertamina dalam melakukan pengawasan terkait beredarnya gas ilegal. Menurutnya pengawasan akan dilakukan mulai tingkat pengecer, distributor, sampai agen penjual. Polisi mengakui usaha untuk menarik peredaran gas ilegal menemui kesulitan, karena tingginya kesamaan ciri antara gas legal dengan yang ilegal.
Masalah gas ilegal makin meningkat akibat adanya label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada tabung gas ilegal. "Ini yang kita selidiki. Apakah label SNI itu diberi saat gas sedang di isi, atau justru dibuat setelah gas diproduksi," imbuh Boy.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kode produksi yang ada di dalam kemasan gas ilegal. Sebelumnya diberitakan perusahaan yang memproduksi gas Ilegal PT. TMM (Tabung Murni Mas) menggunakan kode perusahan rekanan resmi Pertamina yaitu PT. WI dan PT. ML. Polisi menahan tiga direktur PT. TMM yakni Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Teknik.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni tentang pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang tidak sesuai standar atau mutu dan tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1a, pasal 9 ayat 1c, d UU No 8 thn 99 tentang perlindungan konsumen dan pasal 26 UU No 5 1984 tentang industri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan bekerjasama dengan Pertamina melakukan pengawasan terkait beredarnya gas ilegal. Ini dilakukan terkait semakin maraknya kasus ledakan yang diduga kuat dipicu gas elpiji.
Ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli. Boy mengutarakan adanya gas ilegal yang beredar di masyarakat sangat membahayakan bagi keselamatan warga.
"Ledakan gas terjadi karena bereneka macam penyebab. Mulai dari kelalaian pengguna, ketidak-layakan alat pendukung, serta material gas yang tidak sesuai standar (gas ilegal)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/05/2010).
Boy mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Pertamina dalam melakukan pengawasan terkait beredarnya gas ilegal. Menurutnya pengawasan akan dilakukan mulai tingkat pengecer, distributor, sampai agen penjual. Polisi mengakui usaha untuk menarik peredaran gas ilegal menemui kesulitan, karena tingginya kesamaan ciri antara gas legal dengan yang ilegal.
Masalah gas ilegal makin meningkat akibat adanya label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada tabung gas ilegal. "Ini yang kita selidiki. Apakah label SNI itu diberi saat gas sedang di isi, atau justru dibuat setelah gas diproduksi," imbuh Boy.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kode produksi yang ada di dalam kemasan gas ilegal. Sebelumnya diberitakan perusahaan yang memproduksi gas Ilegal PT. TMM (Tabung Murni Mas) menggunakan kode perusahan rekanan resmi Pertamina yaitu PT. WI dan PT. ML. Polisi menahan tiga direktur PT. TMM yakni Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Teknik.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni tentang pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang tidak sesuai standar atau mutu dan tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1a, pasal 9 ayat 1c, d UU No 8 thn 99 tentang perlindungan konsumen dan pasal 26 UU No 5 1984 tentang industri.
Editor: Anita K Wardhani
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Metropolitan Terbaru
BERITA TERKINI
- Sempat Ditutup, Bandara Supadio Kembali Beroperasi
- Ke Makam Ayahnya, Aliyah Masaid Tak Ditemani Angie
- Heran Kenapa Cuma Angie yang Tersangka
- Rumah Angelina Sondakh Sepi Jelang Tahlilan
- Masuk Angin Mendadak? Jangan Dipijat, Itu Jantung…
- Salju Tebal , 350 Penerbangan di Inggris Batal
- Dua Pemain Anyar Juve Masuk Skuad Hadapi Siena
- Warga Gelar "Nganggung" Maulid Nabi
- Car Free Day, Jl Kol Sugiono Ditutup hingga Pukul…
- Delapan Naga Meriahkan Cap Go Meh di Pontianak
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
