Kamis, 11 Juni 2026

Selain Pungli Napi Mengaku Dianiaya

Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, Fahrozy (30), mengaku menjadi korban penganiayaan

Tayang:
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, Fahrozy (30), mengaku menjadi korban penganiayaan karena berani mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) uang administrasi pembebasan bersyarat (PB).

Hal itu, diungkapkan Fahrozy setelah didesak 11 anggota Komisi I DPRD Lampung, yang melakukan inspeksi mendadak Lapas Rajabasa, Jumat (3/9/2010). "Saya dipukuli di hadapan delapan teman yang ikut menandatangi surat pernyataan. Pemukulannya terjadi di dalam aula lapas," kata Fahrozy.

Penganiayaan diduga dilakukan tiga oknum petugas lapas Kamis (2/9), sehari setelah Fahrozy memberikan keterangan dan surat pernyataan kepada Tribun terkait pungli. Dalam surat pernyataan bermeterai, para napi menyebut oknum pegawai bimbingan pemasyarakatan bernama Solihin menerima pungli. Namun pernyataan ini langsung dibantah Solihin, dan menyebut pengakuan Fahrozy tidak berdasar dan mengada-ngada.

Fahrozy mengatakan, ketiga oknum petugas lapas menuding dirinya merupakan provokator bagi 122 napi lainnya agar menandatangani surat pernyataan. Apalagi, dirinya dianggap sebagai biang keladi sehingga kasus dugaan pungli muncul di media massa.

Menurut pengakuan Fahrozy, peristiwa ini bermula ketika sembilan napi yang mewakili napi lainnya menandatangani surat pernyataan adanya pungli Rp 1,5 juta per orang untuk mengurus PB, dipanggil Kepala Lapas Mamun.

Mamun, menanyakan kepada mereka seputar dugaan praktik pungli itu. Ketika pertemuan akan berakhir, Mamun sempat berpesan kepada bawahannya agar Fahrozy dkk tidak diintimidasi dalam bentuk apapun.

Namun, sekitar pukul 10.00 wib, Fahrozy dkk dipanggil petugas lapas ke aula, yang terletak di samping masjid lapas. "Di dalam aula itulah saya mendapat pukulan dan tendangan. Baik di kepala maupun di kaki," katanya. Akibatnya, Fahrozy hingga kini mengalami sakit di belakang kepala. Kaki kanan pun terluka dan memar. "Mereka cukup lama memukuli saya, sekitar lima belas menit," ujarnya.

Dewan Mengecam
Menanggapi pengakuan Fahrozy dkk, Ketua Komisi I DPRD Lampung Ismet Roni menyayangkan adanya penganiayaan. Menurutnya, hal itu tidak pantas dilakukan petugas lapas yang seharusnya menjadi pembina dan teladan para napi.

"Penganiayaan itu sangat disayangkan. Kami juga mengecam pemukulan tersebut. Ke depan, Komisi I akan menjamin keselamatan para napi yang berani mengungkap praktik pungli maupun masalah lapas lainnya," ujar Ismet.

Ismet menduga, tindakan itu merupakan bentuk intimidasi agar napi lainnya tidak berani mengungkap kebenaran tentang berbagai persoalan di dalam lapas. Ia berjanji, Komisi I secepatnya akan mengusut kasus ini. Pengakuan Fahrozy dkk tersebut, turut membuat berang sejumlah anggota komisi, yakni Watoni Nurdin dan Farouk Danial. "Apapun alasannya, tindakan seperti itu tidak layak dilakukan petugas lapas. Itu tindakan melanggar hukum," kata Wathoni Nurdin.

Anggota Komisi I lainnya Farouk Danial menegaskan, para napi harus melaporkan kepada dirinya jika penganiayaan terjadi kembali. "Saya akan pantau masalah ini secara khusus. Dengan cara apapun, kalian harus berusaha menghubungi saya kalau dipukuli lagi," ujar Farouk yang juga pengacara ini.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved