Rabu, 10 Juni 2026

Profil Suami Wali Kota Kendari Jadi Tersangka Kasus KDRT: Mantan Kepala Daerah

Meski telah berstatus tersangka, Adriatma Dwi Putra diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sultra.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Erik S
HO/IST/TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
KASUS KDRT- Kolase foto Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Rabu (1/4/2026) (kiri atas), suami Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) (kiri bawah), dan tampak depan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Polda Sultra telah menetapkan ADP sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT 

Ringkasan Berita:
  • Polda Sultra menetapkan suami Wali Kota Kendari, ADP, sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.
  • Meski berstatus tersangka, ADP tidak menghadiri pemeriksaan, sementara penyidik terus mendalami perkara.
  • Selain melapor ke polisi, Siska Karina Imran juga menggugat cerai suaminya tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Polda Sultra (Sulawesi Tenggara) menetapkan suami Wali Kota Kendari Siska Karina Imran (38), Adriatma Dwi Putra (37) sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Wisnu Wibowo, pada Rabu (10/6/2026) mengatakan Adriatma Dwi Putra jadi tersangka sejak minggu lalu.

Meski telah berstatus tersangka, Adriatma Dwi Putra diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sultra.

Menurut Wisnu, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi terkait perkara tersebut.

"Sebanyak lima orang saksi sudah kami periksa, yang bersangkutan tidak hadir tapi kami sudah koordinasi dengan yang bersangkutan (ADP)," jelas dia.

Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan penanganan kasus tersebut dan mendalami sejumlah keterangan yang telah diperoleh dalam proses pemeriksaan.

Wisnu juga mengatakan, belum ada kepastian terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

"Itu (perkara) masih berlangsung," ujarnya.

Laporkan Suami

Siska Karina Imran sebelumnya melaporkan suaminya Adriatma Dwi Putra (ADP), ke polisi. Adriatma diketahui adalah Wali Kota Kendari 2017-2018.

Laporan dilayangkan ke Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sultra), Maret 2026 lalu.

Aduan Siska ke Polda Sultra atas dugaan kasus KDRT dibenarkan kuasa hukum ADP, Bosman, saat dikonfirmasi, Senin (01/06/2026).

Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Sahuriyanto, mengklaim, isu prahara rumah tangga SKI dan suaminya sudah selesai.

"Benar laporannya sudah lama, sekitar bulan Maret 2026. Ini kan urusan rumah tangga, kami mengedepankan untuk berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Bosman.

Baca juga: Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Dilarikan ke RS Saat Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap

Gugat Cerai Suami

Siska Karina Imran juga telah menggugat cerai Adriatma Dwi Putra.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Kendari, Muhammad Ridwan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/6/2026).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Sultra
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved