TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
JPU Senang Vonis Hakim Lebih Tinggi Daripada Tuntutan
Tribunnews.com - Senin, 20 September 2010 18:52 WIB

TRIBUNNEWS.COM/BIAN H
Kompol Mohammad Arafat Enanie
Berita Terkait: Sidang Kompol Arafat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Daru merasa senang atas putusan majelis hakim Haswandi yang menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Kompol Mohd Arafat Enanie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9/2010).
"Akhirnya hakim sependapat dengan kita (jaksa penuntut umum). Dan akhirnya (vonis hakim) lebih (dari tuntutan jaksa penuntut umum)," ujar Yuni Daru yang ditemui seusai persidangan yang dipimpin Haswandi di ruang Oemar Seno Adji.
Menurut Yuni, jaksa penuntut umum tetap yakin bahwa Arafat benar kecipratan uang Gayus Halomoan Partahanan Tambunan saat menangani kasusnya. Bedanya dengan KPK yang menangkap tangan pelaku, jaksa penuntut umum dalam hal ini hanya mengumpulkan bukti surat, keterangan saksi, dan petunjuk.
Terkait nama Cirus Sinaga yang santer disebut-sebut dalam pertimbangan hakim, Yuni mengatakan itu dikembalikan kepada penyidik. Apakah mau menindaklanjutinya apa tidak. Pasalnya selama ini penyidik mengikuti proses persidangan. "Pihak kami tidak akan halangi sesuai dengan kebijakan kantor kan tidak akan menghalangi," paparnya.
Terpisah, Arafat mengatakan berulang kali bahwa jaksa Cirus dan Fadel berikut atasannya telah terbukti dalam perkara Gayus. "Tapi semua dibebankan kepada saya. Terlampau berat yang diputuskan kepada saya," papar Arafat.(*)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Daru merasa senang atas putusan majelis hakim Haswandi yang menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Kompol Mohd Arafat Enanie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9/2010).
"Akhirnya hakim sependapat dengan kita (jaksa penuntut umum). Dan akhirnya (vonis hakim) lebih (dari tuntutan jaksa penuntut umum)," ujar Yuni Daru yang ditemui seusai persidangan yang dipimpin Haswandi di ruang Oemar Seno Adji.
Menurut Yuni, jaksa penuntut umum tetap yakin bahwa Arafat benar kecipratan uang Gayus Halomoan Partahanan Tambunan saat menangani kasusnya. Bedanya dengan KPK yang menangkap tangan pelaku, jaksa penuntut umum dalam hal ini hanya mengumpulkan bukti surat, keterangan saksi, dan petunjuk.
Terkait nama Cirus Sinaga yang santer disebut-sebut dalam pertimbangan hakim, Yuni mengatakan itu dikembalikan kepada penyidik. Apakah mau menindaklanjutinya apa tidak. Pasalnya selama ini penyidik mengikuti proses persidangan. "Pihak kami tidak akan halangi sesuai dengan kebijakan kantor kan tidak akan menghalangi," paparnya.
Terpisah, Arafat mengatakan berulang kali bahwa jaksa Cirus dan Fadel berikut atasannya telah terbukti dalam perkara Gayus. "Tapi semua dibebankan kepada saya. Terlampau berat yang diputuskan kepada saya," papar Arafat.(*)
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Juang Naibaho
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

