Selasa, 18 November 2025

Pemprov DKI Buka Hotline Pengaduan Larangan Merokok

Pemerintah DKI Jakarta mengaku telah menyediakan hotline layanan pengaduan khusus terkait Perda larangan merokok

Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alie Usman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta mengaku telah menyediakan hotline layanan pengaduan khusus terkait Perda larangan merokok yang sedang digalakkan Pemprov DKI.

Kabid Penegakan Hukum BPLHD DKI Ridwan Panjaitan mengatakan, masyarakat bisa melaporkan langsung kepada pemerintah jika masih melihat ada ruang khusus untuk merokok pada bangunan-bangunan di Jakarta.

"Kita sudah punya nomor aduan bagi masyarakat yang ingin mengadukan bila masih ada pengelola gedung yang masih menyediakan tempat kawasan merokok," ujarnya kepada wartawan, di Balaikota Jakarta. Jumat (22/10/2010).

Penetapan hotline tersebut sekaligus juga menindaklanjuti pelarangan bagi gedung dan mall di Jakarta yang menyediakan tempat khusus kawasan merokok. Nomor telepon yang dapat dihubungi masyarakat dalam melaporkan pihak pengelola gedung nakal di Jakarta adalah 021 5228694, atau mengirimkan email kepada bplhd@jakarta.go.id

Ridwan mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan Pemrov tersebut pada dasarnya adalah tindak lanjut SK Yang dikeluarkan kepala BPLHD DKI No 027 tahun 2010, tentang pos pengaduan lingkungan hidup yang dikeluarkan tanggal 6 Juli lalu. Sementara dasar SK sendiri adalah Kepmen Lingkungan Hidup No 9 tahun 2010 tentang tata cara pengaduan lingkungan hidup.

Ridwan juga mengungkapkan, selain via telepon dan website, pihaknya akan mempermudah informasi dengan membuat akun Facebook dan Twitter.

"Ini agar masyarakat ikut mengawasi jalannya Pergub No 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved