Senin, 11 Mei 2026

Pengadilan Tolak PKPU Makon, Asianet Pastikan Keuangan Aman

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang Makon terhadap Asianet

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dodi Esvandi
HANDOUT
Kuasa hukum Asianet, Yance Hendrik Willem Raranta dari Raranta & Partners Lawyers 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Mandau Jaya Kontrindo (Makon) terhadap PT Asianet Media Teknologi (Asianet). 

Putusan dengan nomor perkara 323/PDT.SUS-PKPU/2025/PN.NIAGA.JKT.PST ini sekaligus menegaskan tidak ada dasar hukum untuk menempatkan Asianet dalam proses PKPU.

Sengketa ini berawal dari klaim Makon terkait nilai pekerjaan atas dua (2) Purchase Order (PO) yang diterbitkan oleh Asianet.

Makon mengklaim telah menyelesaikan seluruh pekerjaan, bahkan melebihi ruang lingkup yang tercantum dalam PO, dan kemudian menerbitkan tagihan dengan nilai yang jauh lebih tinggi dari nilai PO tersebut. 

Namun, Asianet mempertahankan posisinya bahwa Makon tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai ruang lingkup yang telah ditetapkan dan disepakati dalam kedua PO tersebut.

Kuasa hukum Asianet, Yance Hendrik Willem Raranta dari Raranta & Partners Lawyers, menyatakan perusahaan memiliki kondisi keuangan yang kuat dan sehat. 

“Asianet tetap mampu memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian dengan para mitra. Karena itu, tidak ada alasan hukum untuk PKPU,” tegasnya.

Hal senada disampaikan kuasa direksi Asianet, Rizky Rahmani. 

Ia menekankan apresiasi perusahaan terhadap pertimbangan majelis hakim. 

Baca juga: Akademisi Sebut Hanya Pengadilan yang Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Palsu

“Asianet berkomitmen menjalankan prinsip profesionalitas, kepatuhan, dan transparansi. Mitra bisnis tidak perlu khawatir, karena seluruh kewajiban akan diselesaikan sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Asianet juga membuka ruang dialog dengan Makon maupun mitra lainnya, berharap setiap perbedaan pendapat di masa mendatang bisa diselesaikan secara baik dan profesional. 

Dengan berakhirnya proses hukum ini, perusahaan menegaskan fokusnya kembali pada peningkatan layanan dan menjaga kualitas operasional bagi pelanggan serta pemangku kepentingan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved