Sidang Video Porno Ariel
Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Ariel
Eksepsi atau keberatan penasehat hukum Nazriel Irham alias Ariel ditolak majelis hakim dalam sidang putusan sela di PN Bandung, Senin (6/12/2010).
Editor:
Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Eksepsi atau keberatan penasihat hukum Nazriel Irham alias Ariel Peterpan ditolak majelis hakim dalam sidang putusan sela yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (6/12/2010).
Penolakan eksepsi penasihat hukum Ariel didasari beberapa jawaban jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan bahwa Ariel dinyatakan turut memberikan kesempatan kepada orang lain dalam hal ini Redjoy dan kawan-kawan untuk menyebarkan video mesum dirinya meskipun itu dilakukan tanpa kesengajaan oleh Ariel.
Hakim juga menyatakan, Ariel tidak berusaha secara sungguh-sungguh untuk memastikan apakah video yang telah dikopi Redjoy dari eksternal hardisk miliknya sudah benar-benar dihapus oleh Redjoy dari PC milik studio Capung di Antapani atau tidak.
Dengan beberapa poin di atas, maka majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso SH mengabulkan jawaban JPU untuk meneruskan persidangan dan menolak eksepsi penasihat hukum Ariel.
"Dengan pertimbangan tersebut, maka kami mempersilakan penuntut umum untuk meneruskan pemeriksaan terdakwa," kata Singgih. Menanggapi penolakan eksepsi tersebut, tim penasihat hukum Ariel menyatakan siap menjalani proses hukum selanjutnya.
Afrian Bondjol SH, penasihat hukum Ariel, mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang dihadapinya saat ini. Namun demikian, Afrian tetap menyayangkan keputusan hakim yang tidak mempertimbangkan keberatannya. Menurut dia, hakim menolak eksepsi mereka namun tanpa pertimbangan apapun.
"Majelis hakim menolak eksepsi kami begitu saja, tanpa pertimbangan apapun. Jelas kami sangat menyayangkan hal itu. Tapi sudahlah, kita tetap menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.
Hanya saja, Afrian menambahkan, penolakan eksepsi tersebut semakin memperlihatkan ada upaya kriminalisasi terhadap kasus Ariel. "Karena sejak awal kasus ini sangat dipaksakan," tandasnya.