Rabu, 15 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Penasihat Ahli Kapolri Sebut Roy Suryo Mestinya Sudah Ditersangkakan Polda Metro: Buktinya Banyak

Penasihat ahli Kapolri Aryanto Sutadi menegaskan seharusnya Roy Suryo sudah ditersangkakan Polda Metro Jaya.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Tiara Shelavie
Capture YouTube Kompas TV
PENASIHAT AHLI KAPOLRI - Penasihat ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menegaskan seharusnya Roy Suryo sudah ditersangkakan Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Penasihat ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menyoroti kelambanan Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Aryanto, Polda Metro Jaya seharusnya sudah menetapkan pakar telematika Roy Suryo cs sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu menilai bukti-bukti untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka sudah cukup banyak.

"Kalau hitungan saya, mestinya (Roy Suryo) ditersangkakan, sudah hitungannya, karena dulu saya lihat bukti-buktinya sudah cukup banyak, sudah lengkap, saksinya aja dulu ada 32 atau berapa, saksi ahli, bukti-buktinya ada 500," kata Aryanto, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (14/10/2025).

Aryanto menyebut bahwa lambannya Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus ini membuat publik bimbang terkait siapa yang benar, apakah Jokowi atau pihak Roy Suryo.

"Hal ini menimbulkan pertanyaan publik sebetulnya yang benar yang mana, yang salah yang mana. Itu menurut saya akibat kelambatan Polda Metro. Akibatnya menimbulkan kebimbangan publik, mana yang benar, mana yang salah," ujarnya.

Purnawirawan jenderal bintang 2 itu juga menyoroti salinan ijazah Jokowi yang didapatkan Roy Suryo dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Aryanto Sutadi, kewenangan ada di tangan penyidik apakah salinan ijazah tersebut dapat menjadi bukti baru atau tidak.

"Kalau ini penyidik menyatakan perlu menjadi pembanding untuk menyatakan bahwa itu asli atau tidak, ya mungkin dia akan melanjutkan penyelidikan," kata Aryanto.

"Dia mengatakan bahwa ijazah itu asli atau tidak berdasarkan penelitian dia, padahal bahan-bahan yang dia pakai fotokopian semua."

"Di dalam teori penelitian, kalau data-data yang menjadi pembanding itu tidak valid, itu penelitiannya tidak bisa diakui," ujar Aryanto.

Baca juga: Kuasa Hukum Jokowi Klaim Oktober Ini Akan Ada Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo Cs? 

Sebelumnya, Roy Suryo mengaku mendapat bukti baru terkait dengan kasus ijazah Jokowi.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengaku mendapat salinan ijazah Jokowi dari KPU DKI Jakarta.

Salinan ijazah Jokowi itu merupakan yang kedua yang didapatkan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan setelah sebelumnya juga mendapat dari KPU.

Roy Suryo menuturkan bahwa salinan ijazah Jokowi tersebut dipergunakan saat mengikuti Pilkada DKI Jakarta tahun 2012.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved