Kamis, 30 April 2026

Sidang Gayus Tambunan

Menkeu Hormati Keputusan Peradilan Gayus

Agus Martowardojo menghormati keputusan peradilan yang telah menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun terhadap mafia pajak

Tayang:
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Meski merusak nama baik institusi direktorat jenderal pajak,  Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menghormati keputusan peradilan yang telah menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun terhadap mafia pajak, Gayus HP Tambunan.

“Vonis Gayus kan dilakukan di media pengadilan. Kita menghormati keputusan itu bahwa nanti Jaksanya mau banding tentu sesuai dengan kewenangannya,” ucap Menkeu, di Jakarta, Jumat (21/1/2011).

Kalau masyarakat tidak puas? “Kita hormati tapi yang paling utama adalah yang mempunyai keberadilan, dianggap adil oleh masyarakat, tentu itu merupakan koreksi bagi lembaga pengadilan,” jawab Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gayus divonis 7 tahun penjara dalam kasus, memperkaya diri sendiri saat menangani pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sebesar Rp 570 juta, menyuap hakim Muhtadi Asnun saat mengadili perkara penggelapan pajak, dan menyuap dua penyidik Mabes Polri yakni AKP Sri Sumartini dan Kompol Arafat Enanie.

Dia menambahkan untuk kasus Gayus, demi penegakan hukum pihaknya sudah menonaktifkan semua yang terkait dengan itu. Hal ini menurutnya bertujuan membuat efek jera, sehingga semua orang kedepannya tidak akan berbuat hal yang sama.

Dia juga bersedia memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait kasus mafia pajak, baik kepada Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved