Minggu, 14 Juni 2026

Tembakau Bukanlah Zat Adiktif

Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Dr Mudzakkir SH MH, menyatakan tembakau bukanlah zat adiktif

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Dr Mudzakkir SH MH, menyatakan  tembakau bukanlah zat adiktif, tetapi kandungan didalamnya yang mengandung za adiktif.

Hal itu dinyatakannya dalam sidang uji materi Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehetan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, (8/2/2011), dimana ia hadir sebagai saksi.

"Tembakau bukanlah zat adiktif, tetapi dalam kandungan tembakau," kata Mudzakkir, di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD.

Menyinggung Pasal 113 UU Kesehatan, Mudzakkir menilai, pasal tersebut bersifat diskriminatif terhadap petani tembakau dan industri yang berbahan tembakau.

Dalam Pasal 113 ayat (1) berbunyi, "Pengamanan penggunaan bahan yang
mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan".

Ayat (2) berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya. Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditetapkan".

Menurut Mudzakkir, susunan pasal tersebut kacau, karena dalam ayat 1 disebutkan zat adiktif secara umum, namun pada ayat 2 hanya menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif.

"Tidak hanya tembakau saja, tetapi banyak tumbuhan lain yang mengandung zat adiktif. Ini sangat diskriminatif," ujarnya.

Dia juga menengaskan bahwa dalam UU Kesehatan ini harusnya memuat ketentuan  pokok dalam kesehatan dan mendasari UU yang bidang kesehatan lainnya.

"Materi tentang zat adiktif seharus mengandung kaidah umum, bukan hanya membawahi tembakau saja," jelas Mudzakir.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra yang menyebut dalam pembuatan perundang-undangan tidak boleh melakukan diskrimanasi.

"Pasal 113 ayat 2 UU Kesehatan menimbulkan diskriminatif. Mengapa tidak menyebut yang umum tidak menyebut produk," katanya.

Dia juga mengatakan dalam konsep hak asasi manusia, pasal tersebut terkategori sebagai "inderict" diskriminasi. Uji materi ini diajukan Bambang Sukarno dan para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia.

Para pemohon mempermasalahkan mengapa dalam UU itu hanya tembakau yang disebut secara eksplisit sebagai tanaman yang mengandung zat adiktif.

"Ini diskriminasi, padahal banyak tanaman lain yang juga mengandung zat
adiktif, seperti teh, kopi, atau anggur," kata kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal.

Padahal menurut pemohon, tembakau tidak identik dengan zat yang menimbulkan kanker. Pemohon menyatakan keheranannya kenapa hanya rokok yang disebut secara eksplisit dalam pasal tersebut mengandung zat adiktif, sehingga harus menampilkan peringatan kesehatan di bungkusnya.

"Padahal yang mengandung zat adiktif tidak hanya rokok, tapi juga bir, soda, atau wine," ujar Wakil Kamal.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved