Sertifikasi Profesi Tertahan, Calon Dokter Ungkap Kesedihan Akibat Drop Out Kampus
Ribuan calon dokter terancam gagal profesi karena aturan masa studi maksimal 5 tahun, yang memicu Drop Out otomatis.
Ringkasan Berita:
- Ribuan calon dokter terancam gagal profesi karena aturan masa studi maksimal 5 tahun, yang memicu Drop Out otomatis bagi mereka yang belum lulus Uji Kompetensi (CBT), meski sudah menyelesaikan koas.
- Kebijakan ini menyebabkan kerugian materiil besar serta memicu depresi berat bagi mahasiswa yang masa depannya terputus sia-sia setelah bertahun-tahun menempuh pendidikan.
- Sebanyak 1.023 calon dokter dari 38 universitas mengadu ke Komnas HAM untuk menuntut kepastian hukum dan solusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miranti (bukan nama sebenarnya), adalah seorang dari ribuan calon dokter yang sertifikasi profesinya tertahan imbas berlakunya Permenristekdikti 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
Wanita yang kerap disapa Mira itu mengatakan, dia merupakan lulusan dari Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
Ia masuk kampus tersebut, pada 2014.
Mira mengaku sudah menyelesaikan koas dan ujian penyaringan atau kompre, untuk nantinya bisa mengikuti ujian kompetensi nasional.
Kemudian, kata Mira, dia juga telah menyelesaikan satu dari dua tahap ujian kompetensi nasional, yakni OSCE (Objective Structured Clinical Examination).
Namun, dia mengalami kegagalan pada ujian tahap dua, yakni CBT (Computer Based Test).
Menurut Mira, mimpinya untuk meraih cita-cita menjadi dokter terancam kandas akibat keberlakuan Pasal 40 Ayat (1) Permenristekdikti 18 Tahun 2018 yang mengatur soal program profesi dokter dan dokter gigi dilaksanakan
paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
Aturan tersebut, kata Mira, berdampak pada 196 calon dokter lulusan kampusnya yang terkena Drop Out (DO) atau putus studi, sehingga tidak bisa mengikuti pengulangan ujian CBT.
Baca juga: PDMI Mengadu ke Komnas HAM Soal 1.023 Calon Dokter Belum Memperoleh Sertifikat Profesi
"Kami hampir 90 persen dari 196 retaker (calon dokter yang harus mengulang ujian) ini sudah lulus, sudah lulus untuk ujian OSCE-nya, tapi hanya pengulangan ujian CBT atau ujian tertulisnya, ujian komputernya," kata Mira, kepada Tribunnews.com, Sabtu (13/6/2026).
"Tapi, karena adanya peraturan Menteri, Permenristekdikti nomor 18 tahun 2018, pada Pasal 40 ayat 1, menyatakan bahwasanya proses pendidikan itu paling cepat 2 tahun dan paling lama itu 5 tahun. Nah, karena poin dari Permen tersebut kami kena dampak terkait masa studi. Harusnya, bagaimana bisa seseorang yang sudah ikut ujian, hanya pengulangan ujian yang satu saja, tapi dikenakan untuk pemutusan masa studi? Kenapa harus jadi sampai berdampak DO?" tambah Mika.
Ia mengatakan, kebijakan DO itu bukan hanya dilakukan di kampusnya, tapi juga di sejumlah kampus lain di seluruh Indonesia.
Adapun untuk di universitas tempat Mira mengenyam pendidikan, jelasnya, melakukan sistem DO otomatis jika mahasiswa yang bersangkutan tidak menandatangani surat pemutusan masa studi hingga tanggal yang ditentukan.
"Ketika sudah di tanggal 26 Februari 2026, mereka (UISU) mengeluarkan surat melalui soft copy di line group untuk kampus Universitas UISU, di per tanggal 26 itu, bahwasanya jika kami di tanggal 27 tidak membuat surat pengunduran diri atau pindah kampus, maka kami akan DO otomatis," ungkapnya.
"Nah, setelah itu kita sudah berupaya untuk mencoba bersurat kepada dekanat, rektorat, tapi sampai saat ini tidak ada balasan," kata Mira.
Untuk diketahui, biaya kuliah per semester yang dikeluarkan Mira sebesar Rp 10 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Calon-dokter-kjs.jpg)