Kamis, 18 September 2025

Pengamanan Hakim Penyidang Baasyir Bertambah

Sebelum sidang Baasyir digelar, lima hakim yang menyidangkan perkara, sudah mendapat pengamanan khusus aparat kepolisian.

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Pengamanan Hakim Penyidang Baasyir Bertambah
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3/2011). Baasyir yang diduga terlibat dalam beberapa aksi terorisme di tanah air, menjalani persidangan dengan agenda tanggapan Jaksa atas pembelaan Baasyir pada sidang sebelumnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ida Bagus Dwiyantara kepada Tribunnews.com mengatakan, sejak sebelum sidang mantan orang nomor satu Majelis Mujahidin Indonesia, Ustadz Abu Bakar Baasyir digelar, lima hakim yang menyidangkan perkara, yakni Herry Swantoro, Sudarwin, Herry Dwiyantara, Haji Aksir, dan Aminal Umam, sudah mendapatkan pengamanan khusus aparat kepolisian.

Salah satu majelis hakim sidang ini, Sudarwin, membenarkan penjelasan Ida. "Pihak kepolisian sudah mengirimkan penjagaan khusus kepada majelis hakim dalam sidang Ustadz Abu Bakar Baasyir. Teknisnya diserahkan kepada
pihak yang mengamankan. Apakah pengamanan itu di rumah atau di mana, hanya mereka yang tahu," ujar Sudarwin.

Menurut sumber Tribunnews di PN Jaksel,  pengamanan khusus ketua majelis hakim Herri juga kini telah bertambah. "Apalagi setelah munculnya teror paket buku. Untuk Pak Herri, sejak dulu ada yang mengamankan di rumahnya. Sekarang, kemungkinan juga bertambah," imbuhnya.

Langkah PN Jaksel ini bukan tanpa alasan. Mereka tak mau kecolongan masuknya paket buku serupa, yang sebelumnya meledak di markas Jaringan Islam Liberal (JIL), beberapa hari lalu. "Pengunjung sidang akan terus kita periksa di pintu depan. Kepolisian menyiapkan kesiagaannya," tandas  Ida Bagus Dwiyantara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan