TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
Yuni Rela Terjun Ke Dunia Narkoba Demi Sang Anak
Tribunnews.com - Rabu, 6 April 2011 22:33 WIB

TRIBUNNEWS.COM/IMAN SURYANTO
Ilustrasi tahanan perempuan yang ditangkap BNN
Berita Lainnya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Yuni mengaku menyesal telah berkecimpung di dunia narkotika, yang membuatnya kini mendekam di tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN). Yuni diduga bertanggung jawab atas kepemilikan ribuan pill Happy Five yang ditemukan petugas BNN di apartemennya di kawasan Sunter, Jakarta Pusat pada 16 Maret lalu.
"Saya menyesal, tapi saya butuh uang itu untuk anak saya" tutur Yuni yang mengenakan balaclava hitam, yang hanya menampakan kedua mata serta bibir merahnya.
Saat ditemui wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (06/04/2010), perempuan kelahiran Garut itu mengaku mendapatkan setidaknya Rp 15 juta perbulannya. Selain untuk keperluannya sehari-hari, ia juga mengaku membutuhkan uang tersebut untuk membiayai sang anak yang masih berumur 6 bulan.
"Anak saya butuh uang, sekarang dia dirawat sama kakak saya" jelasnya.
Perempuan itu menjelaskan awal keterlibatannya dalam dunia narkotika adalah saat ia berkenalan dengan seorang pria berinisial "E," yang sejak tahun lalu telah mendekam di Lapas Salemba, karena kepemilikan narkoba.
Pria yang akhirnya ia nikahi itu, adalah pengendali jaringan narkotika. Bahkan hingga "E" mendekam di Lapas Salemba, ia masih terus dapat mengendalikan jaringan tersebut dari balik jeruji besi.
Narkoba yang diperdagangkan oleh teman-teman "E" di luar penjara, diproduksi dari sebuah rumah di kawasan Dadap, Tanggerang, Banten, yang mampu memproduksi pill ecstasy maupun Happy Five hingga 400 butir perharinya.
Sebanyak 8.742 pil ekstasi dan 1.420 butir pil Happy Five, serta 4.970 butir Nimetazepam yang didapatkan dari jaringan "E," dimusnahkan Rabu (6/4/2011) di pelataran parkir kantor BNN dengan alat incerenator.
Menurut Direktur Narkotika Alami Deputi Pemberantasan, Beny Joshua Mamoto, dari belasan ribu pil Ecstasy, Happy Five dan Nimetazepam yang di sita BNN, sebagiannya tidak dimusnahkan. Disisihkan 341 butir Ecstasy, 30 butir Happy Five, dan 30 tablet Nimetazepam untuk keperluan pembuktian perkara, dan penelitian.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Yuni mengaku menyesal telah berkecimpung di dunia narkotika, yang membuatnya kini mendekam di tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN). Yuni diduga bertanggung jawab atas kepemilikan ribuan pill Happy Five yang ditemukan petugas BNN di apartemennya di kawasan Sunter, Jakarta Pusat pada 16 Maret lalu.
"Saya menyesal, tapi saya butuh uang itu untuk anak saya" tutur Yuni yang mengenakan balaclava hitam, yang hanya menampakan kedua mata serta bibir merahnya.
Saat ditemui wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (06/04/2010), perempuan kelahiran Garut itu mengaku mendapatkan setidaknya Rp 15 juta perbulannya. Selain untuk keperluannya sehari-hari, ia juga mengaku membutuhkan uang tersebut untuk membiayai sang anak yang masih berumur 6 bulan.
"Anak saya butuh uang, sekarang dia dirawat sama kakak saya" jelasnya.
Perempuan itu menjelaskan awal keterlibatannya dalam dunia narkotika adalah saat ia berkenalan dengan seorang pria berinisial "E," yang sejak tahun lalu telah mendekam di Lapas Salemba, karena kepemilikan narkoba.
Pria yang akhirnya ia nikahi itu, adalah pengendali jaringan narkotika. Bahkan hingga "E" mendekam di Lapas Salemba, ia masih terus dapat mengendalikan jaringan tersebut dari balik jeruji besi.
Narkoba yang diperdagangkan oleh teman-teman "E" di luar penjara, diproduksi dari sebuah rumah di kawasan Dadap, Tanggerang, Banten, yang mampu memproduksi pill ecstasy maupun Happy Five hingga 400 butir perharinya.
Sebanyak 8.742 pil ekstasi dan 1.420 butir pil Happy Five, serta 4.970 butir Nimetazepam yang didapatkan dari jaringan "E," dimusnahkan Rabu (6/4/2011) di pelataran parkir kantor BNN dengan alat incerenator.
Menurut Direktur Narkotika Alami Deputi Pemberantasan, Beny Joshua Mamoto, dari belasan ribu pil Ecstasy, Happy Five dan Nimetazepam yang di sita BNN, sebagiannya tidak dimusnahkan. Disisihkan 341 butir Ecstasy, 30 butir Happy Five, dan 30 tablet Nimetazepam untuk keperluan pembuktian perkara, dan penelitian.
Penulis: Nurmulia Rekso Purnomo | Editor: Yulis Sulistyawan
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
